Ambon,Wartamaluku.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Benhur George Watubun minta bahkan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah RSUD dr Haulussy Ambon di tahun ini.
Salah satu alasan penundaan itu karena mengingat kondisi Covid -19 yang ikut mempengaruhi ekonomi.
Karena itu, Watubun mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk lebih berhati-hati dalam membayar ganti rugi tanah RSUD dr Haulussy. Ungkapnya kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karpan Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, dari aspek keluasan dan juga nilai NGOP harus dihitung dengan baik, karena yang terhitung adalah 31 ribu hektar, dan ini luas yang fantasi karena itu untuk perhitungan harus berhati-hati.
“Jadi sebenarnya saya cuma punya statemen tegas bagi Pemda , saya minta pemerintah harus berhati-hati untuk membayar ganti rugi tanah RSU karena dari aspek keluasaan kemudian soal nilai NGOP kita harus hitung secara hati-hati karena yang Hitung itu 31 ribu hektar kalau saya melihat luasan yang paleng fantastik harus hati untuk melakukan perhitungan dan saya ingatkan ini soal uang negara jangan sampai nilai ini dipersoalkan dan menjadi problem tersendiri dikemudian hari,” tandas Watubun,
Ditegaskan Watubun Pemprov berhati-hati karena dalam penjelasan dalam rapat komisi, ada perbedaan angka yang disampaikan. Dimana Pemprov lewat Asisten I dijelaskan bahwa Pemprov telah membayar Rp18 miliar sementara oleh Johanis Tizera dikatakan baru Rp15 miliar.
“Saya ikuti perbedaan angka yang pertama yang disampaikan oleh Pemda berbeda oleh apa yang dipresentasikan oleh saudara Buke Tizera. Karena itu, Pemda harus berhati-hati melihat persolan ini,” ujar dia mengingatkan.
Dan terhadap anggaran ini, apalagi ditengah pandemi Covid-19, dimana kita melakukan kebijakan terhadap penanganan ekonomi nasional yang berimbas juga ke daerah.
Olehnya itu, Watubun mengingatkan Pemprov untuk menyusun skema pembayaran. Bahkan, dia mintakan untuk hal ini ditinjau kembali.
Apalagi lanjut dia, dalam pertemuan bersama Komisi I, Johanis Tizera datang tidak membawa bukti yang menyatakan tentang persetujuan tentang skema pembayaran.
“Apalagi yang bersangkutan datang dan bicara dengan tidak ada bukti yang menyatakan tentang persetujuan tentang skema pembayaran dan skema pembayaran itu juga bisa di tinjau kembali, bayangkan orang ada kesusahan dengan Covid mau urus bayar ganti rugi,” jelas dia.
Pemprov, kata Watubun, sudah menunjukkan niat baik untuk membayar. Karena itu, alangkah baiknya untuk tahun ini ditunda dulu pembayaran mengingat kondisi ekonomi.
“Niat baik sudah ditunjukan oleh Pemda tapi soal kehati-hatian Pemda dalam membayar. Bila perlu harus ditangguhkan dulu,” tandas Watubun.
Untuk diketahui, dalam pertemuan Komisi I dengan Pemprov Maluku dan Keluarga Yohanis Tizera, komisi meminta agar dokumen-dokumen pembayaran yang dilakukan Pemprov dengan keluarga Tizera bisa juga disampaikan ke DPRD sebagai pegangan dalam rangka ikut mengawasi, karena ini menyangkut uang negara. (**)