Ambon, Wartamaluku.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau Corona di Maluku belum diberlakukan. Namun, DPRD akan melihat perkembangan kedepannya jika masyarakat tetap tidak mengikuti anjuran pemerintah maka PSBB bisa diberlakukan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa, 15/4/2020.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat sekaligus memotong penyebaran virus COVID-19, memang di Pulau Jawa terutama yang perkembangannya terus meningkat sehingga harus ada langkah terukur mengatasi ini dengan pemberlakuan PSBB.
Saat ini Maluku mengalami perkembangan kasus jadi kita mesti berhati-hati. Karena itu, kami minta masyarakat bisa menaati anjuran pemerintah dengan melakukan apa yang telah disampaikan berulang kali oleh Gubernur, Gugus Tugas dan DPRD agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona,” tuturnya.
Menurutnya, jika masyarakat patuh pada aturan pemerintah maka bisa saja pemberlakuan PSBB dihindari. Namun kalau kedapatan masyarakat tidak patuh dan virus COVID-19 terus berkembang maka bisa saja kebijakan PSBB akan diterapkan.
Karena yang terpenting adalah gugus tugas mengevaluasi dan melaporkan ke Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat melaui Menkes untuk bisa menerapkan PSBB.
”Kita ingin agar COVID-19 bisa cepat berlalu karena itu, DPRD mengingatkan masyarakat Maluku agar mengikuti anjuran pemerintah dan melakukannya dengan teratur dan tetap di rumah bersama keluarga.” Ujar Wattimury. (**).