Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku mengklasifikasi polemik terkait keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail soal penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku yang saat ini menjadi perbincangan hangat di media. Yang tentunya dapat mempengaruhi opini publik.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno Rabu (21/7/2021) mengatakan atas nama Pemprov Maluku, memberikan klarifikasi yakni, Pertama, Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekretaris Daerah atas nama Ir Sadali IE, MSi adalah semata-mata untuk tugas-tugas yang sifatnya rutinitas.
Kedua, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekretaris Daerah atas nama Kasrul Selang, ST, MT beberapa waktu lalu terpapar Covid-19 dan pertimbangan Gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat/ditunjuk Plh.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat.
Dikatakan Wagub, keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekretaris Daerah antara lain, Pertama, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, apabila seorang Sekretaris Daerah Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri, pasal 214 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, kepala daerah menunjuk Plh, apabila Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4, huruf a, Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Keempat, Kepala daerah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Hak tersebut antara lain, menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat defenitif berhalangan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekretaris Daerah tentu akan didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden melalui Mendagri.
“Jabatan Sekda bukan jabatan politik tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh
seorang ASN, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.
Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan, apalagi dijadikan konsumsi publik,” tandas Wagub, sembari menambahkan, mestinya dapat dipahami apa tujuan pemerintah daerah adalah, secara politik untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang DIKONSTRUKSIKAN dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.
Masih kata Wagub, secara formal dan konstitusional adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945. Selain itu, secara operasional adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.
Secara administratif pemerintahan adalah untuk lebih memperlancar pelaksanaan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance. Maka secara umum tugas dan fungsi Sekda Provinsi Maluku adalah membantu gubernur dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi. (***)