Uang Receh Kurang Digunakan,Walikota Tual Akan Panggil Pengusaha

Uang Receh Kurang Digunakan,Walikota Tual Akan Panggil Pengusaha

Tual,wartamaluku.com-Walikota Tual,Adam Rahayaan akan segera memanggil para Pengusaha terkait kurangnya penggunaan uang receh sebagai uang kembali saat terjadi transaksi jual beli antara konsumen dan produsen.

Hal ini diungkapkan Rahayaan di Ruang Kerjanya, Sabtu (03/09/2016) kepada wartawan media ini,ketika dikonfirmasi masih kedapatan pedagang ecer hingga tingkat minimarket,saat pembayaran oleh konsumen di bagian kasir tidak memberi uang kembali dengan uang receh malah dikasih permen sebagai gantinya.

“Sebenarnya kondisi tersebut bisa dibilang ilmu dagang yang pedagang terapkan.Saya perhatikan,di pasar,kios,pedagang asongan maupun minimarket berlakukan uang koin dengan semestinya,meskipun ada beberapa yang bandel,”ungkap Rahayaan.

Dijelaskan lebih lanjut,biasanya,taktik pedagang itu sendiri mengganti uang kembali menggunakan permen.Dilakukan demikian,agar stok permen cepat laku terjual. “Saya akan segera memanggil para Pengusaha,mensosialisasikan gunakan uang receh sebagai kembalian saat bertransaksi bukannya permen.

Apalagi,bisa kena pidana jika acuh tak acuh mengenai hal ini,”tegasnya. Dirinya berharap,Bank Indonesia Perwakilan Maluku juga membantu pemerintah Kota Tual untuk mensosialisasikan tentang uang receh mengingat uang receh merupakan alat pembayaran yang sah dan harus digunakan oleh pedagang dan pembeli.

Untuk diketahui,sanksi pidana yang bisa menjerat pedagang yang bandel termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c.transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).(2)Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). (WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *