Ambon, Wartamaluku.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Kota Ambon Kota Ambon lakukan penungguan pada beberapa lokasi diantaranya, hotel, restoran, rumah kopi dan tempat hiburan. Akui Ketua wilayah IV Yanes Aponno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/9).
Menurut dia, penungguan merupakan salah satu target Dispenkot Ambon untuk meningkatkan PAD, karena ada hotel, restoran, rumah kopi dan tempat hiburan yang tidak melaporkan omset yang diterima sesuai kenyataan yang ada.
“Kita melakukan penungguan kepada beberapa wajib pajak yang penerimaan kurang atau penyetoran kurang nanti kita melakukan penungguan untuk melakukan kros cek apa benar omset yang diterima wajib pajak sesuai kenyatan sesuai atau tidak,’’ terangnya.
Dia mengatakan, penungguan dilakukan sejak 13 September hingga 16 oktober pada empat kecamatan di Kota Ambon, karena Kecamatan Leitimur Selatan kekurangan wajib pajak.
“Kita lakukan penungguan pada Kecamatan Nusaniwe hingga Teluk Ambon, namun kita lebih fokuskan pada Kecamatan Sirimau, karena banyak objek pajak yang beraktivitas di Kecamatan tersebut,’’ akuinya.
Dia mengakui, banyak wajib pajak yang memasukan data tidak sesuai dengan omset yang diterima, sehingga dilakukan penungguan.
“Penungguan berarti petugas ditempatkan di wajib pajak, akibat omset kecil sehingga, dilakukan penungguan untuk membuat perbandingan apa benar omset yang disetor sesuai kondisi yang sebenarnya,’’ ungkapnya.
Dia mengakui, selama ini pihaknya lebih banyak kita memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung omset sendiri dan bertanggung jawab menyetor sebagai kewajiban mutlak.
“Kita Percayakan wajib pajak namun, ada yang lapor tidak sesuai dengan yang mereka terima, padahal setiap konsumen yang melakukan aktivitas selalu membayar pajak 10 persen sesuai dengan nota yang diberikan,’’ tandasnya.(WM-Mr)