Tiga PAW Anggota DPRD Maluku Resmi dilantik

Ambon, Wartamaluku.com – Tiga orang Pergganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi dilantik melalui rapat Paripurna Istimewa DPRD Maluku pada kamis, 29/11/2018.

Pelantikan ketiga PAW anggota dewan, sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

Ketiga anggota DPRD PAW tersebut masing-masing, pertama,nCostansius Kolatfeka dari partai Gerindra menggantikan Raad Rumfot yang telah pindah ke partai Demokrat.

Kedua,Joseph Tengkery menggantikan Ayu Hasanussy dan ketiga, Christian Leihitu menggantikan Rasyid Kotalima. Keduanya,dari partai Hanura.

Pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan PAW ketiga anggota PAW berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 161.81-8474,nomor 161.81-8475 dan nomor 161.81-8491 tahun 2018 tertanggal 15 November dan 19 November 2018 .

“Surat Keputusan yang ada,terhitung pengucapan sumpah/ janji ,meresmikan pengangkatan saudara-saudara sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku,sisa masa jabatan 2014-2019,”ucap Ketua DPRD Maluku,Edwin Adrian Huwae,dihadapan pimpinan DPRD lainnya dan seluruh anggota serta undangan yang hadir.

Selain itu, Huwae juga mengingatkan,sumpah janji yang telah diucapkan, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI,tanggung jawab memelihara , menyelamatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Usai pembacaan naskah SK,Huwae mengucapkan sumpah dan janji yang diikuti oleh ketiga anggota DPRD PAW. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *