Tidak Taat Aturan Partai, Ridwan Elis Dipecat dari PKS

Ambon, Wartamaluku.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya secara resmi memberhentikan mantan anggota DPRD Maluku Ridwan Elis dari keanggotaan partai. Hal ini dilakukan lantaran Elis telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak menghormati keputusan partai yakni mendukung pasangan lain pada pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Perlu kami sampaikan bahwa saudara RIDWAN ELIS S.Pd sudah melakukan tindakan indisipliner oleh karena itu, kami sebagai institusi dewan pengurus wilayah partai Keadilan Sejahtera ingin menegaskan bahwa disiplin penegakan organisasi itu penting. Bahkan Ridwan Elis dinilai tidak patuh, tidak taat tidak menghormati apa yang diputuskan oleh partai”. Demikian dikatakan Sekretaris Wilayah PKS Maluku, Abdul Gani Lestaluhu kepada wartawan, selasa, 13/10/2020.

Pemberhentian Elis dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan Nomor : 113/D/SKEP/AW-PKS/II/1442, tentang pemberhentian Elis, dari PKS yang ditandatangani Ketua DPW PKS Maluku, Abdul Asis Sangkala dan Sekwil PKS Maluku, Abdul Gani Lestaluhu, 7 Oktober 2020.

Menurut Sekwil, apa yang dibijaki oleh Partai Keadilan Sejahtera adalah tindakan yang sesuai aturan yakni dalam aturan dasar dan aturan rumah tangga serta kebijakan partai lainnya.

”Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa kebijakan atau keputusan pemberhentian saudara RIDWAN ELIS S,Pd sebagai anggota partai Keadilan Sejahtera yakni yang pertama berdasarkan musyawarah Dewan pimpinan tingkat wilayah PKS Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 7 september 2020, kemudian musyawarah Dewan pengurus wilayah pleno DPW PKS Maluku pada tanggal 6 oktober 2020 dan juga rapat khusus berkaitan dengan rapat Badan Pengurus Harian yang berinteaksi langsung memanggil saudara RIDWAN ELIS berkaitan dengan tindakan indisipliner yang dilakukan yakni berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur”. Ungkapnya.

Dijelaskan pula, DPP PKS telah mengeluarkan rekomendasi kepada Fachri Alkatiry – Arobi Kelian. Oleh karena itu seluruh kader partai harus tunduk dan patut terhadap keputusan DPP.

“Oleh karena itu, apabila ada pengurus, kader partai maupun pejabat publik PKS yang melakukan tindakan Indisipliner berkaitan dengan tidak patuh, tidak taat, tidak menghormati rekomendasi DPP PKS maka kami mengambil tindakan ini yakni diberhentikan”. Tuturnya. (WM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *