Ambon, Wartamaluku.com – Ketua PW Fatayat NU Provinsi Maluku, Habiba Pellu mendesak pihak-pihak yang berkompeten termasuk Universitas Pattimura-Ambon untuk melakukan proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap korban yang merupakan mahasiswa .
Pellu menambahkan mesti ada langkah-langkah cepat yang dilakukan Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Fredy Leiwakabessy dan memastikan jika proses penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswa telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sehingga mesti segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini.
Dirinya menegaskan, mesti ada dorongan dan langkah yang dilakukan oleh akademik Unpatti sehingga kasus pelecehan seksual ini bisa ada langkah maju .
” Kasus pelecehan seksual sebenarnya sudah masuk ke jalur hukum. Kita berharap kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etik Namun mesti dilakukan secara hukum yang berlaku dan harus di proses,” ujar Pellu.
Dikatakan lebih lanjut, Unpatti sebagai lembaga pendidikan mesti memberikan rasa nyaman bagi seluruh mahasiswa yang melakukan kegiatan kampus .
Sebagai ketua Fatayat NU Maluku, dirinya mendesak agar kasus ini dapat terselesaikan secara hukum. Karena itu, pihak kampus harus beri kepastian hukum.
” Kampus mesti memberikan rasa nyaman bagi seluruh mahasiswa yang melakukan kegiatan belajar di kampus. Sebab semua orang tua memberikan anak-anaknya menjadi tenang sebab kampus memberikan jaminan kenyamanan bagi seluruh aktifitas yang dilakukan mahasiswa ” tegasnya. (**)