Terkait Pro Kontra Internal Advokat, Pengadilan Tidak Berwenang Memutuskan

Ambon, Wartamaluku.com – Pro dan kontra antara ketua umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) antara versi DR.H.Yusuf Hasibuan SH.M.H dan Peradi versi Juniver Girsang, SH.M.H belum juga tuntas.

Pasalnya hari rabu tanggal 12 september 2018 ada pemberitaan pada sejumlah media di anggap keliru oleh peradi versi DR.H.Yusuf Hasibun SH,M.H.

Pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa,mengadili,dan memutus perselisihan internal Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan,karena perselisihan/sengketa tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada Partai Politik.

Bahkan dipandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menangani perselisihan kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat. Demikian dikatakan ketua DPC Peradi Ambon Fahri Bachmid,S.H.,M.H. yang adalah versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H.

Hasil putusan sidang perkara Perdata tersebut di anggap Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat PERADI versi DR.H.Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.

Putusan Antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk,pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana dalam pemberitaan tersebut telah dengan sengaja dipelintir serta dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi untuk menyesatkan masyarakat,khususnya komunitas Advokat.

Ketua DPC PERADI Ambon ini menilai bahwa pembritaan tersebut seolah-olah berdasar pada putusan, yang sah dan diakui PERADI versi Juniver Girsang dan kawan – kawan. Padahal itu sangat keliru bahkan menyesatkan.

Untuk itu,sebagai Ketua DPC Peradi Ambon memandang perlu dan penting untuk meluruskan informasi yang distorsif tersebut, yakni, berdasarkan Putusan dalam Perkara No.683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara PERADI versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. sebagai (PENGGUGAT) melawan PERADI versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk sebagai (TERGUGAT),yang mana dalam putusan ini secara tegas dinyatakan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),atau disebut “NO”,dengan pertimbangan hukumnya yaitu Pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa,mengadili,dan memutus perselisihan internal Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan.

Karena menurutnya, perselisihan/sengketa tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada Partai Politik, majelis hakim memandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menagani perselisihan kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat,dengan kata lain,majelis hakim menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa pokok perkara.

Selain itu, dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard”atau NO tersebut,bukan berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain secara tidak bertanggung jawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI versi Juniver Girsang yang legal/sah,hal yang demikian adalah tidak benar dan keliru serta cenderung sesat.

“Untuk itu kami luruskan dengan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan proporsional.
Kemudian atas putusan tersebut yang dipandang belum memadai dan solutif untuk mengatasi konflik PERADI ini, maka Tim Kuasa Hukum DPN Peradi versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Menurut Fahri, hal tersebut terdapat kekeliruan dalam pemberitaan pada sejumlah media.

Mestinya hakim harus menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini,negara harus hadir untuk menyelesaikan kemelut Organisasi Advokat. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *