Terkait Penjual Makanan Keliling, Kinerja Pol PP Kota Dipertanyakan

Terkait Penjual Makanan Keliling, Kinerja Pol PP Kota Dipertanyakan

Ambon, Wartamaluku.com- Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, kembali disoroti, lantaran dinilai tak mampu mengamankan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban terhadap penjual makanan keliling yang kesehariannya menjajakan jualannya pada beberapa ruas jalan di kota ini dengan tidak mengantongi ijin usaha resmi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Rudy Watilette yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui, para pedagang yang menjajakan jualannya pada beberapa ruas jalan utama di kota ini, tidak pernah ada ijin lokasi tempat berjualan.
“Mereka yang berjualan dengan mengggunakan mobil keliling itu, tidak pernah mengurus ijin resmi di Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Indag, karena itu saya berani bilang, mereka itu illegal,” tandas dia.

Dikatakan, bila pedagang tidak memiliki ijin, pihaknya tidak dapat memberikan teguran, atau larangan untuk tidak berjualan. Karena itu merupakan tugas dari Satpol-PP untuk menertibkan mereka.

Dirinya bahkan tidak tau, apakah setiap harinya, pedagang yang berjualan dengan mobil keliling ini, membayar retribusi kepada pemerintah, karena itu juga adalah tugas dari Dinas Pendapatan Kota Ambon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *