Terkait Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19, DPRD Maluku Minta Pemprov Harus Adil

Ambon, Wartamaluku.com – Pemberlakuan surat bebas covid 19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dinilai tidak adil. Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Azis Hentihu kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskan, dari fakta dilapangan saat melakukan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah (Malteng), ternyata surat bebas Covid-19 sama sekali tidak diberlakukan, tidak seperti yang terjadi di daerah lain, contohnya di Buru.

“Kita mendapat banyak keluhan salah satunya adalah pelaksanaan kebijakan penggunaan bebas Covid-19 Antigen dan lain sebagainya. Contoh dari Namlea-Ambon menggunakan surat bebas Covid-19, faktanya ketika anggota DPRD melaksanakan pengawasan di SBB, SBT dan Malteng sama sekali tidak berlaku,”ujar Azis.

Menindaklajut hal dimaksud, Azis mintakan ketegasan dari Pemda dan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, agar pemberlakuan surat berbas Covid-19 harus adil dan manusiawi kepada seluruh daerah.

Terlepas hal tersebut, wakil rakyat dari bumi Bupolo ini juga mengeluhkan harga RDT Antingen yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama anak-anak yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

“Kalau RDT antingen Rp250 ribu, itu kan mahal, kalau anaknya dua orang berarti Rp500 ribu, jauh lebih mahal dibanding ongkos tiket. Untuk itu, mesti ada kebijakan memudahkan anak-anak kita,”pintanya.

Untuk itu, ia sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, sehingga dalam dalam waktu dekat hal ini dapat dibicarakan dengan pemda dan satgas. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *