Terbitkan Perbup Pencegahan Covid-19, Hurasan Minta Bupati Malteng Kaji Ulang

Ambon, Wartamaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Maluku Tengah Ruslan Hurasan meminta Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal untuk mengkaji ulang Perbup No 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Pengendalian corona virus disease (covid 19).

Pasalnya, pemberlakukan hasil uji swab yang harus dilengkapi setiap pelaku perjalanan diundangkan dengan peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease dinilai sangat ngaur bahkan sangat menyusahkan masyarakat Maluku Tengah.

“Mestinya peraturan tersebut bisa mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam kondisi pandemi bukan lagi membebankan masyarakat dengan syarat wajib swab bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Malteng”, ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah ini.

Menurut Hurasan, sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b pada perbup tersebut harus jelas mengklasifikasikan pelaku perjalanan dan masyarakat yang beraktifitas rutin dan pelaku perjalanan yang sifatnya emergensi.

Dijelaskan Hurasan, Wilayah Malteng secara geografis tersebar beberapa kecamatan yang tentu beraktifitas langsung dengan kota Ambon yakni kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.

“Banyak sekali masyarakat Maluku Tengah yang kesehariannya beraktifitas ekonomi ke kota Ambon seperti penjual ikan sayur, ada juga sopir transportasi, bahkan ada Pegawai Negeri Sipil (ASN). Hal ini menjadi banyak pertanyaan termasuk mantan anggota DPRD Maluku Tengah ini.

“Yang menjadi pertanyaan apakah aktifitas keseharian mereka yakni penjual ikan sayur, sopir bahkan ASN ini juga masuk kategori pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Malteng”?. Tanya Hurasan.

Selain itu, ditambahkan anggota DPRD Maluku ini, ada juga urusan keluarga yang sangat mendesak yakni mungkin menjenguk keluarga yang lagi sakit atau apapun yang dari ambon ke wilayah Malteng.
Oleh karena itu, Hurasan meminta Perbup tersebut dikaji ulang.

Lanjutnya, apabila para pelaku perjalanan ini harus mewajibkan hasil swab atau para sopir dan pelaku usaha ekonomi yang dari ambon mendistribusikan barang ke wilayah Maluku tengah harus dengan hasil swab.

Karena itu, Hurasan berharap Bupati jangan lagi membuat peraturan yang kemudian membuat masyarakat semakin terbeban dengan aturan dan syarat yang berlebihan.

Dikatakan, dengan adanya kasus yang semakin bertambah Anggota DPRD Dapil Malteng ini meminta Bupati Malteng untuk tidak panik.

“Bupati jangan panik mestinya ada langkah tegas dalam mendisiplinkan dan tegas dalam penegakan protokol kesehatan dengan cara.
Tingkatkan sosialisasi protap kesehatan, Pemda membagi ratusan ribu masker kepada masyrakat, Bentuk relawan desa yang tugas masih bersama pemdes yg insentifx dari uang pemkab malteng sehingga gencar mensosialisasikan protap kesehatan dan wajib pake masker bagi masyarakat, dan Pastikan pos – pos pintu masuk secara ketat. Jadi cukup dengan hasil rapid atau surat kesehatan dari pemdes dan puskesmas terdekat.

Kemudian, melarang ASN Pemkab Malteng keluar dari kabupaten Malteng kecuali urusan yang dianggap mendesak dan penting sesuai surat keterangan jalan.

Selain itu, memperhatikan insentif tenaga kesehatan baik perawat maupun dokter yang ada di puskesmas dang Rumah Sakit sebagai komitmen Pemkab terhadap tenaga kesehatan. (WM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *