Tiakur, Wartamaluku.com – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan PERKADA tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Barat Daya bersama TNI POLRI, Dispenda, Ekban Perindag mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pemilik kios, peginapan, hotel yang berada di Kabupaten MBD.
Sidak tersebut dipusatkan di ibukota kabupaten yang berlangsung sejak 24 – 26 juli 2018. Demikian dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Barat Daya Daniel Saknosiwy kepada media ini.
Menurutnya, izin yang diperiksa yakni Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang berada di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Saknosiwy juga mengatakan, untuk menegahkan PERDA dan PERKADA di kabupaten MBD terkait Izin usaha ternyata ditemukan 178 pemilik kios dan penginapan yang belum memiliki SITU SIUP. Oleh sebab itu mereka berharap para pemilik usaha ini segera mengurus izin SITU maupun SIUP karena itu sangat penting.
“Sidak yang kami lakukan ternyata ditemukan sebanyak 178 Kios dan penginapan yang belum memiliki SITU SIUP”. Ucapnya.
Selain itu, menurutnya masyarakat juga belum menyadari dan memahami undang – undang dengan baik dalam mengurus surat izin Usaha.
ā€¯Masyarakat MBD terutama pelaku usaha belum sadar sebagai warga negara Indonesia padahal sebagai warga negara yang baik perlu untuk memahami Undang – Undang yang benar , sebab memiliki usaha itu sangat penting adanya untuk mengantongi SITU SIUP”. Ungkap Mantan Camat ini. (WM