Ambon, Wartamaluku.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Abdul Haris menjelaskan, setelah ada angin segar lagi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait dengan penetapan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah merevisi kembali master plan pengajuan LIN setelah beberapa tahun mandek.
“Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional telah dicanangkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 10 Agustus 2010. Setelah pencanangan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku memanggil seluruh komponen masyarakat Maluku mulai dari Pemda, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPR RI asal Maluku, DPD RI untuk memperjuangkan LIN.
Dan perkembangan terakhir saat Menteri Kelautan dan Perikanan dipimpin Susi Pujiastuty kebijakan tersebut belum diimplementasikan. Kita juga tidak tahu ada pertimbangan apa mungkin belum menyentuh substansinya,” jelas Haris.
Namun, lanjut Haris, tahun ini Pemda Maluku menerima berita baik setelah ada pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan RI dari Susi Pujiastuty ke Dr. Eddy Prabowo. Dan komunikasi kembali terbangun untuk mendorong kembali Maluku sebagai LIN.
Haris menjelaskan, diawal Maret pihaknya telah melakukan video conference dengan Kemenko Maritim dan Investasi bersama Sekda Maluku dan Plt Kadis Kelautan Perikanan Maluku.
“Saat itu kita sepakat menyurati Menteri KP untuk kesediaan mengimplementasikan LIN ini. Kita laporkan ke Gubernur Maluku dan Gubernur menyurati Menteri KP tanggal 7 April 2020 dan direspon Menteri KP 26 Mei 2020,” jelas Haris.
Lebih lanjut kata dia, dalam surat balasan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, dijelaskan bahwa Pempus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung implementasi Maluku sebagai LIN.
Dan bentuk dukungan yang diberikan berupa program dan penganggaran. Dan itu bisa saja melalui APBN, DAK dan juga pendanaan berbagai pihak, swasta dan lainnya.
Setelah mendapat surat dari Materi KP, kata Haris, Sekda Maluku langsung menggelar rapat pimpinan OPD Provinsi. Dan hasilnya, semua sepakat meminta Menteri KP untuk proses kembali Draft Peraturan Presiden.
Sehingga dapat digunakan sebagai payung hukum untuk proses selanjutnya.
“Dan ini akan digunakan sebagai payung hukum bagi kita supaya bisa dilanjutkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan Maluku sebagai LIN diantaranya, benahi dulu master plan yang pernah dibuat, karena sudah dibuat 5 tahun lalu dan tentunya tidak lagi up to date. Kita harus perbaiki sesuaikan dengan kondisi sekarang baik kegiatan maupun penganggarannya,” jelas Haris.
Selain itu, harus dibenahi juga lembaga pengelola.
Lembaga pengelola, ditingkat daerah diketuai Sekda Maluku sekretarisnya Kepala Dinas KP Maluku.
Menurutnya, SK Lembaga Pengelola telah ditandatangani Gubernur Maluku pada Jumat (19/06/2020) .
“Surat ini telah dikirim ke Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui aplikasi Whatsapp untuk diteruskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Jika kondisi telah membaik maka saya akan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan menteri walaupun surat telah dilayangkan secara online tapi paling bagus kalau kita membawa fisik suratnya ke sana sekaligus audiens dengan pak menteri,” jelas Haris. (**)