Ambon,Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mendampingi Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, melaunching Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon. Kawasan KTL tersebut meliputi Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi. Launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda didampingi Sekda di ruas jalan Slamet Riyadi.
Jalannya launching turut dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati Maluku.
Dalam sambutan, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri mengatakan, kedua jalan
yang telah ditetapkan sebagai KTL sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.
Selain di Kota Ambon, kedepan, sebut Kapolda, ruas jalan
di kawasan lainnya di Maluku juga bisa dijadikan sebagai KTL.
Namun demikian, penetapannya, jelas Kapolda, harus melalui tahapan studi kelayakan, diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas kota/provinsi/perguruan tinggi/TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.
Dirinya berharap, dua kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.
Tak hanya itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut, jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.
“Tidak. Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” imbaunya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan.
Pilar ini, kata Kapolda, yang harus dipahami masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan. Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.
“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Dan. Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang menegaskan, saat ini, terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV.
Dan dari 35 titik, sebut Kapolresta telah terpasang dua CCTV di KTL. Pihaknya berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.
“Kita mengharapakan seperti itu. Kita lagi rampungkan syarat pendukungnya.
Kemudian, kami akan integrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegas Kapolresta.
Pihaknya, lanjut Kapolresta terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya.
” Jadi, bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” tabdasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette ST. MT mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian.
“Ada tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya. Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” jelasnya.
Program ini, kata Kadiahub, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.
“Karena disinikan ada CCTV yang sudah dipasang, pada simpang jalan yang ada. Sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tetapi setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” tuturnya.
Perihal kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, dia mengaku, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.
“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” ujarnya. (*).