Sejak Dibentuk,KI Maluku Masih Fokus Sosialisasi

Sejak Dibentuk,KI Maluku Masih Fokus Sosialisasi

Ambon,wartamaluku.com-Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Erens Tanihatu mengungkapkan,sejak dibentuk pada tanggal 03 Oktober Tahun 2015 lalu,KI masih fokus untuk sosialisasi yang di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Tanihatu saat konferensi pers bersama para awak media di Pasific Hotel, Selasa (31/05).

‘’KI bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.Namun,sejak dibentuk Kami masih melakukan sosialisasi di Kabupaten/Kota se-Maluku.Fokus sosialisasi ditujukan kepada masyarakat atau publik secara umum’’,beber Tanihatu.

Menurutnya,keterbukaan informasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat masih minim dan tertutup.Misalnya,terkait pengelolaan anggaran baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Juga, isu hangat saat ini terkait pengelolaan Dana Desa. ‘’Memang sesuatu yang merupakan hak privasi seseorang atau institusi,kita tidak bisa mencampuri.Namun,jika nantinya ada laporan masyarakat dan diperlukan keterbukaan informasi maka sudah menjadi tugas kami KI untuk memediasi sehingga masalah yang timbul bisa terselesaikan’’,ucapnya.

Untuk diketahui,dengan adanya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat F dan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008,maka menjadi acuan pembentukan KI di seluruh Indonesia.Untuk KI Maluku sendiri menjadi provinsi ke-28 yang sudah dibentuk. ‘’Sebagai lembaga yang independen,maka adanya pelaporan oleh masyarakat atau institusi barulah kami bertindak untuk menyelesaikan.Satu hal yang menjadi kritikan kami yakni perlunya keterbukaan Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagi masyarakat supaya masyarakat juga mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh pemerintah’’,ungkap Tanihatu.(WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *