Ambon, Wartamaluku.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bentukan DPRD Maluku sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Bank Maluku untuk menjadi PT Bank Maluku-Maluku Utara (Malut).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Perda terbaru. ”Perda lama itu kan namanya masih Bank Maluku. Sekarang itu, namanya Bank Maluku dan Maluku Utara. Ada hal subtansi saja yang mesti dirubah,”kata Sarimanela, kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) di Baileo Rakyat-Karpan.
Politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Kota Ambon ini mengaku, jika Perda tersebut disahkan bank plat merah itu bisa membangun kerjasama dengan bank besar untuk mendapat subsidi atau bantuan modal.
”Jadi bank yang sehat, tapi juga ada bantuan untuk mendapat bantuan modal. Nah, butuh Perda baru. Kalau Perda yang ada belum bisa,”terangnya.
Soal ada bantuan dari Bank DKI, dia mengaku, mesti dilakukan perubahan payung hukum baru mendapat bantuan modal.” Karena Perda lama itu hanya Maluku saja. Jadi kita jadikan Perda ini skala prioritas untuk ditetapkan,”pungkasnya. (**)