Sambangi Kantor DPRD Maluku, Gemafuru Desak Oknum Pelecehan seksual Segera Ditangkap

Ambon,Wartamaluku.com – Sejumlah aktifis yang tergabung dalam serikat Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) Melakukan aksi Demontarsi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku,karang panjang Ambon Rabu (7/8/24).

Kedatangan para pendemo meminta Pihak Lembaga DPRD Maluku menuntaskan kasus pelecehan Seksual terhadap salah satu Korban Anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum mantan Camat Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagaian Barat Bernisial (RMM)

Pendemo meminta Kasus ini segera diselesaikan secara tuntas karena sudah hampir 2 Tahun belum selesaikan padahal pelaku masih berkeliaran Mereka menuding pihak kepolisian jangan tinggal diam

Mereka juga mengamati kehadiran anggota DPRD provinsi Maluku yang tidak hadir, mendengar aspirasi serta tuntutan yang disampaikan.Para pendemo hanya diterima oleh wakil ketua komisi III DPRD Maluku Saodah Tethol

Wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethol saat menerima aksi demo mengatakan DPRD Provinsi Maluku lewat komisi akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan

Dihadapan pendemo Tehtol menjanjikan. Akan mengundang Kapolda Maluku dan jajaran Untuk menugaskan masalah ini agar pelaku bisa diHukum.sesuai aturan perundang-undang yang berlaku.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, pelakunya harus segera ditangkap polisi, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Tethol.

Menurutnya, semua tuntutan masa aksi akan segera disampaikan ke komisi I yang membidangi hal tersebut, selanjutnya komisi I akan mengundang Kapolda Maluku untuk duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.

“Hari Jumat nanti ada rapat bersama dengan seluruh komisi, persoalan dan tuntutan adik-adik akan saya sampaikan kepada komisi I untuk segara ditindaklanjuti,”ujarnya

Saya akan memfasilitasi keinginan adik-adik sekalian ke Komisi 1 DPRD Maluku untuk mengundang Kapolda Maluku duduk bersama membicarakan masalah memahami seksual dengan korban dibawah umur tersebut,”ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah sejak 9 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih mempelajari ilmu di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Salah satu masa aksi, Kaleb Yamarua saat menyampaikan orasinya mengatakan, meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengundang Kapolda Maluku untuk dimintai keterangan terkait kasus mengungkapkan seksual.

“Kami juga meminta atensi dari komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam melihat hak anak yang mengalami pengungkapan seksual, terkait dengan pemulihan psikologi korban mengungkapkan seksual,” Ungkapnya.

Ia juga meminta DPRD Provinsi Maluku untuk segera meninjau status kepegawaian dari Royke Marthen Madobaafu alias Royke tersangka kasus seksual membuka untuk mengusulkan Pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Provinsi Maluku atau Gubernur Maluku.

Setelah Berorasi para pendemo dengan tertibnya kembali dengan dikawal oleh personil polisi dari Polresta pulau ambon dan pulau pulau Lease(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *