Ambon, Wartamaluku.com – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Maluku dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun 2018 melampaui target. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku, Anthony Lailossa kepada sejumlah wartawan di kantor gubernur Maluku selasa 22/01/2019.
Menurutnya, pada tahun 2017, PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor naik 115 % sedangkan pajak bahan bakar mencapai 124 %. Namun tahun 2018 realisasi PAD pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar kendaraan bermotor melampaui target.
“Target PAD Pajak kenadaraan bermotor tahun 2018 sebesar Rp.70 milair sedangkan pajak bahan bakar sebesar Rp.100 miliar.” Ucap Lailosa.
Selain itu, kedua sektor tersebut ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok menunjukan hasil yang sangat signifikan.
Lanjut Lailosa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengelola pajak daerah berjumlah lima jenis pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan pajak rokok.
Selain itu, seiring dengan perkembangan waktu selama dilaksanakannya undang-undang itu, pajak daerah masih menempati urutan pertama sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.
Khusus untuk PAD BBN-KB dua tahun belakangan ini, mengalami penurunan dibandingkan tiga tahun sebelumnya, sehingga berdampak berkurangnya PAD dari sektor tersebut.
Khusus untuk pemilik kenadaraan yang belum melakukan proses balik nama kendaraan diimbau agar dapat berproses, sehingga bea pajak dapat berdampak pada PAD Provinsi Maluku.