Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku meminta, adanya limit harga tertinggi untuk masyarakat yang ingin melakukan rapid tes antigen, baik di rumah sakit maupun tempat-tempat yang sudah ditunjuk pemerintah.
“Ini kan musim adik-adik kita untuk ke bangku kuliah. Harus ada limit harga tertinggi, dan limit atas itu harus bisa dijangkau. Contoh, 1 pcs ada yang berjumlah 35, 49, dan 51. Kalau dalam satu rumah ada dua anak yang kuliah dengan harga sekali rapid tes antigen Rp250 ribu, maka sekali rapid antigen lebih mahal dari harga tiket,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu kepada wartawan, di DPRD Maluku.
Dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, dan dalam waktu dekat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku akan diundang, untuk membicarakan masalah dimaksud.
Menurutnya, tes untuk mendeteksi Covid-19 harus tetap dilakukan, tetapi harganya juga harus bisa dijangkau oleh masyarakat.
“Kasihan, dengan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, akses ekonomi dari kota hingga ke desa sangat mahal. Kondisi ini tentunya sangat menyulitkan masyarakat,” tegas Aziz.
Dijelaskan harus ada ketegasan soal kebijakan tersebut, dan diberlakukan untuk semua.
Selain itu, lanjut Aziz, di setiap kabupaten/kota ada anggaran untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu, yang harus digunakan membeli alat untuk rapid tes antigen.
“Gunakan sistem yang kita miliki di Pemda. Puskesmas-puskesmas itu, harus juga dijadikan lokasi rapid tes antigen. Harus ada kebijakan-kebijakan populis. APBD ini uang kita, harus juga disalurkan ke kabupaten/kota. Rapid tes antigen harus gratis. Petugas kesehatan juga kan diberi insentif selama pandemi Covid-19,” tandas Hentihu . (*)