Rapat DPR RI, Barends Utarakan Tiga Poin Penting

Jakarta, Wartamaluku.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Maluku Mercy Barends menegaskan tiga hal penting dalam rapat Komisi VII DPR RI bersama dengan Kementrian ESDM RI yang bertempat di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, rabu, 27/11/2019.

Dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku meminta tiga poin penting ini harus menjadi perhatian Kementerian ESDM yakni pada sektor Migas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kemudian Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Maluku dan juga soal Blok Masela.

Barends menjelaskan, Pertama, di sektor Migas, lokasinya di Maluku hanya ada di Seram bagian Timur, tepatnya di Bula dimana dikelola oleh 2 (dua) perusahaan dan ini masih belum memenuhi kebutuhan BBM untuk masyarakat Maluku.

Kedua, tentang BBM 1 Harga, kuotanya perlu dipikirkan lagi untuk tambahan pagu kuota yang memadai sehingga dapat mencover wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori BBM 1 harga. Misalnya untuk wilayah Perbatasan, masih menggunakan PLTD dimana membutuhkan BBM untuk mendukung listrik disana. Namun kuotanya sering tidak mencukupi.

Kemudian yang ketiga, soal Blok Masela, Barends meminta pengelolaan PI 10% tetap untuk Maluku.

“Karena perjuangan Blok Masela ini sudah melalui proses yang sangat panjang. Jika dilihat dari sisi geotechnical, maka lokasi ladang abadi ini masih berada di wilayah Maluku yang berada di bagian selatan”, ungkap politisi PDIP ini.

Selain itu, dikatakan Barends, dari sisi entitas nama, ladang ini menggunakan nama pulau yang berada di wilayah Maluku yaitu Pulau Masela.

“Karena itu, saya minta agar Pak Menteri dan pihak ESDM juga turut megawal proses pengelolaan Blok Masela ini agar bisa sesuai dengan permintaan kami Rakyat Maluku”, tegas DPR RI dua periode ini.

Selain itu, terkait dengan Pengelolaan PI 10% Blok Masela adalah kata Barends itu adalah milik Maluku. Jika NTT minta 5% dari pengelolaan PI 10% ini maka ambil saja dari milik negara. Jangan ambil dari hak PI 10% milik Maluku.

Dan akhirnya, rapat diakhiri dengan kesimpulan, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM untuk segera menyelesaikan permasalahan penetapan PI Blok Masela 10% kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM no 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *