Proyek Run way Bandara Dobo, Membawa Dampak Buruk

Proyek Run way Bandara Dobo, Membawa Dampak Buruk

Dobo, Wartamaluku.com– Proyek penimbunan Bandara Rar Gwamar Dobo Kabupaten Kepulauan Aru yang di kerjakan oleh PT. Dian Sentosa, pada awalnya dinilai masyarakat di Desa Durjela dan Wamar Kabupaten Kepulauan Aru dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dimana mereka berada.

Namun yang terjadi malah sebaliknya, membawa dampak buruk dan malapetaka bagi kedua desa dimaksud, akibat dari proses penggalian material galian C berupa pasir pantai yang dilakukan oleh PT Dian Sentosa dengan menggunakan alat berat telah menimbulkan kerusakan lingkungan. itupun tanpa ada ijin penggalian.

Buktinya, pesisir pantai yang pada awalnya daratan kini telah lenyap dan telah menjadi danau-danau yang besar di sekitar pesisir pantai kedua desa tersebut. Yang anehnya Dinas Pertambangan dan Energi bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Kepulauan Aru justru membiarkan proses penggalian material C terus berlangsung, dengan Dalil belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang galian C sehingga membuka peluang besar bagi PT Dian Sentosa terus melakukan aksinya.

Sementara lahan yang dijadikan penggalian tersebut milik petuanan Desa Durjela dan Desa Wangel. Belum adanya Perda menyangkut Galian C di kabupaten kepulauan Aru membuat PT. Dian sentosa leluasa dalam melaksanakan aktivitasnya tanpa melihat sedikitpun dampak buru yang akan terjadi bila musim menghujan maupun ombak tiba.
Dari hasil pantauan koran ini di lapangan, jika PT Dian Sentosa masih tetap melaksanakan aktivitas penggalian maka Desa Durjela pasti akan terpisah dengan pulau Wamar, akibat dari penggalian material golongan C.

Olehnya salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak ingin namanya disebutkan meminta Bupati dan Wakil Bupati dapat mengambil tindakan sebagai bentuk antisipasi terhadap masalah lingkungan, serta Pemerintah kabupaten Aru diharapkan dapat membuat sebuah Peraturan Daerah menyangkut dengan galian C, sehingga apa yang dilakukan tidak dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. (WM-P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *