Tual, Wartamaluku.com- Proyek pembangunan dinas perindustrian dan perdagangan kota tual dengan milyaran rupiah sejak tahun 2013 lalu tak kunjung selesai. ketika dikonfirmasi wartamaluku.com kepala disperindag kota tual Drs Moksen Rahantan mengatakan proyek pembangunan kantor disperingdag ini pihaknya sudah lima kali menyurati kontraktor tersebut bahkan mereka juga sudah memanggil secara lisan dari kejaksaan dengan memakai tim ahli kota tual untuk memeriksa pekerjaan tersebut.
Lanjut Moksen, Kami juga sementara ini sudah melaporkan kepada inspektorat apakah kontraktor sudah melanjutkan kontrak atau kita akan memutuskan kontrak dengan yang bersangkutan karena selama ini sangat lalai dalam pekerjaan proyek pembangunan kantor dinas perindag ini.
Kemungkinan besar kita akan memutuskan kontrak agar ULP melaporkan atau mengusulkan untuk tindaklanjuti karena anggarannya sudah dicairkan 75 % . kami juga menilai bahwa kontraktor tidak lagi mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan maka dalam waktu dekat kami akan mengambil langka untuk menyelamatkan gedung.
Dalam beberapa bulan terakhir ini karena UU 23 terkait penyerahan tidak terulang dari provinsi ke kab kota tual tetapi mulai bulan oktober sudah sepenuhnya dilaksanakan oleh kab kota.Dengan demikian kita upayakan secepatnya karena kita didinas ini kita sudah punya peralatan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan terah, hanya tinggal gedungnya saja yang selama ini menjadi hambatan. Kata Moksen
Ketika ditanyai Proyek pembangunan disperingdag kapan diselesaikan kadis mengatakan dalam tahun ini akan diusahakan untuk diselesaikan.
Pekerjaan dengan anggaran sebesar dua milyar tujuh ratus juta rupiah ini akan diselesaikan dalam tahun ini.
Kita juga sudah berulang kali datangi kontraktor dan pihak kontraktor mengatakan dalam tahun ini akan menyelesaikan pekerjaan tersebut. Saya juga sudah sampakan hal ini kepada inspektorat , dan inspektorat akan segera memanggil kontraktor, sebab inspektorat menilai kontraktor tidak mampu dan tidak layak lagi, sehingga kemungkinan kami akan memutuskan kontrak. Ujar Moksen.
Menurut Moksen Keterlambatan dalam proyek harus dikenakan denda dan diberikan waktu untuk menyelesaikan, kejaksaan juga akan memanggil kontraktor untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
Kami juga berharap agar proyek pembangunan itu segera selesai , dan karena kelalaian kontraktor maka sesuai aturan harus diproses secara hukum. (WM-06B)