Ambon,Wartamaluku.com- Paket proyek pekerjaan “Pembangunan Dermaga Penyeberangan Amahai Tahap V” milik Ditjen Perhubungan Darat dan Satker pengembangan LLASDP Maluku yang dikerjakan tahun 2015 kemarin, dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp. 24.572.800.000 diduga tidak sesuai bastek. “ Buktinya dana puluhan miliar yang diperuntukan bagi pembangunan fasilitas moring dolphin, bresting dolphin, kantor, ruang tunggu, areal parkir dan pos penjagaan maupun gapura serta pembuatan jalan masuk ke lokasi dermaga. Tapi pada kenyataannya proyek yang ditangani PT Cipta Sarana jaya Perkasa belum menyelesaikan secara keseluruhan, sementara masa kerja telah selesai. Proyek yang belum diselesaikan tersebut di antaranya, Pembangunan fasilitas rumah, kantor maupun ruang tunggu” Demikian disampaikan Ketua LSM TOPAN – RI Maluku Edoward Hittipeuw. Bukan saja itu pembangunan beberapa fasilitas pendukung , seperti rumah , kantor maupun ruang tunggu di duga tidak menggunakan besi standart, kayu kelas 1, serta atap senk yang telah ditentukan Tak hanya itu, dari hasil investigasi LSM TOPAN pihak kontraktor juga tidak melakukan penimbunan pada bagian bahu talud pelabuhan atau setara dengan pondasi bangunan yang di kerjakan baik bangunan kantor, ruang tunggu dan perumahan serta areal parkir yang berukuran 25 x 40 Meter , bahkan pada bagian depan areal pintu masuk pelabuhan tidak dilakukan pembersihan dan juga pemerataan jalan masuk, sehingga terkesan kalau pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan paket proyek hanya asal-asalan, hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar”Jelas Hittipeuw . Pembangunan dermaga Amahai terkesan asal-asalan ungkap Hittipeuw, akibat dari tidak adanya pengawasan hingga pembangunannya tidak berkualitas.” ruang tunggu, kantor, dan rumah dinas tersebut campurannya tidak sesuai dengan standar yang di tentukan dalam kontrak melainkan campuran tersebut agak mudah sehingga destinasi campuran itu mudah gugur dan terlepas nantinya,” ungkap Hittipeuw resah. Mengingat kelander pengerjaan Dermaga Amahai telah selesai maka Hittipeuw meminta pihak perusahan harus mengembalikan dana sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tersisa kepada negara sebagai bentuk pembayaran denda, karena ditakutkan adanya kong-kalikong agar yang dilakukan. Bila permintaan tidak disikapi secara serius Hittipeuw berjanji akan melaporkan persoalan ini pada pimpinan LSM TOPAN-RI Pusat di Jakarta, guna ditindaklanjuti kepada KPK untuk melakukan audit terhadap paket proyek tersebut. (WM-03)