Proses Pilkades Pulau Letti Selesai, Tidak Ada Alasan Tolak Pelantikan

Tiakur, Wartamaluku.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfons Siamiloy memastikan pelantikan kepala desa Tomra, Tutukey dan Tutwaru yang sempat di tunda akan segera dilantik pada tanggal 7 januari 2020.

“Proses demokrasi sudah selesai, karena itu, siapkan berkas dan masukan di Tata Pemerintahan MBD untuk diproses, agar dibawah tanggal 8 januari 2020 bisa dilantik”, ungkap Siamiloy saat menerima masyarakat desa Tomra dan Tutukey Kecamatan Letti di kediaman Bupati MBD beberapa waktu lalu.

“Keputusan ini sah, karena itu, Siamiloy berharap jangan lagi dipolemikan. Jadi bukan lagi dibilang keputusan itu musti dari Bupati”, harapnya.

“Saya katakan ini karena, saat pertemuan untuk sama – sama mencari solusi dan semua sudah sepakat menerima dengan baik, padahal selesai pertemuan ternyata masih ada yang bilang putusan itu tidak sah, karena harus bupati yang putuskan”, katanya.

Selain itu, Siamiloy juga berharap tidak ada aksi atau bisikan – bisikan ke bupati lagi terkait Pilkades karena semua sudah selesai sesuai prosedur tinggal bagaimana lengkapi surat – surat yakni berita acara dari panitia dan di tanda tangan oleh BPD. Tuturnya.

Sementara itu, dari beberapa para pendukung mengatakan pilkades Kecamatan pulau Letti sudah selesai dan sebagai orang bersaudara harusnya menerima keputusan Pemerintah MBD, entah itu keputusan Sekda maupun Bupati.

Selain itu, dikatakan pula, khusus untuk desa Tomra menurut mereka, proses pelaksanaan Pilkades sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk menolak pelantikan.

Lanjutnya, terkait dengan penolakan pelantikan atas dasar apa, pasalnya apabila Ornuse dan Orlete menolak hasil pemilihan itu bagi mereka hal itu sudah tidak benar. Karena saat pemilihan kepala desa perwakilan dari calon Orlete dan Ornuse juga ikut, tetapi saat pemilihan dinyatakan kalah.

“Pemilihan kepala desa Tomra itu, ada lima kandidat yang dibagi per mata rumah. Jadi ada calon juga dari Orlete dan Ornuse, tetapi ketika pemilihan ternyata perwakilan dari Orlete dan Ornuse ini kalah dalam Pemilihan. Jadi kalau mereka menolak hasil pilkades kecuali tidak ada perwakilan dari kedua mata rumah tersebut”, tuturnya.

Karena itu, mereka minta Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya jangan mendengarkan bisikan – bisikan lantaran ada unsur keluarga maupun Tim sukses, tetapi harus tetap pada aturan yang berlaku di negara ini. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *