Ambon, Wartamaluku.com – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, membuka kegiatan sosialisasi pelayanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbae. Sosialisasi yang berlangsung di Grand Avira Kota, Selasa (31/10/2023).
Wattimena dalam sambutannya mengatakan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan di daerah.
Dikatakan, PAD ini sendiri berasal dari pajak daerah dan retribusi yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas Perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan,” jelas dia, sembari menambahkan bahwa TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan.
Masih kata dia, fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang jibu jibu,papa lele agen perusahaan ikan dan lain-lain.
Hanya saja fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon. Beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik-titik pendaratan ikan alami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbai.
Oleh karena itu, masalah dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah. Dimana, pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.
Dijelaskan, Pasar Arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan arumbai, untuk ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan. Meskipun demikian tarif retribusi tepi tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan Perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan PAD melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal. (**)