Permohonan Pengunduran Diri CPNS Aru di Kabulkan

Dobo, Wartamaluku.com – Pada dasarnya sesuai mekanisme, pengajuan pengunduran diri yang di ajukan oleh Rika Cahya Nadya sebagai CPNS 2018 akan ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru Drs Karel. E Huwae di ruang kerjanya Rabu 17/7/2019.

Dikatakan Huwae terkait dengan permohonan pengunduran diri rika nantinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai mekanisme akan segera membuat laporan kepada Bupati sebagai sebagai PPK, Wakil Bupati dan Sekda sebagai pejabat yang berwewenang terkait pengajuan pengunduran diri yang diajukan rika, selanjutnya Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti hal tersebut berupa laopran kepada BKN dan Menpan.

Sementara menurut Huwae, berdasarkan ketentuan permenpan jika seorang CPNS yang sudah melamar pada satu jabatan kemudian lolos seleksi dan mengundurkan diri, maka NIKnya akan di blokir dan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS berikutnya sesuai ketentuan.

Lanjunya lagi Pengunduran diri yang di ajukan oleh rika pada saat sudah penetapan NIP, tidak membuka kesempatan pada peserta perengkingan berikutnya untuk mengantikan rika pada posisinya. “karena NIP sudah ditetapkan dan sudah ada maka posisi rika tidak bisa digantikan oleh perengkingan berikutnya”. Tuturnya.

Huwae mengaku, akan memberhentikan rika dari CPNS sesuai dengan permohonan yang diajukan dan akan mengeluarkan keputusan pemberhentian, dan secara aturan kita akan melaporkan secara berjenjang, sampai pada BKN dan Menpan.

Rika Cahya Nadya mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Aru yang lolos seleksi pada CPNS tahun 2018 dalam jabatan guru TIK ahli pratama pada SMP Negeri 4 Marlasi.

Tidak mendapatkan izin dari orang tua, dan lokasi yang jauh, akomodasi serta transportasi yang sulit, membuat dirinya mengajukan pengunduran diri.(WM/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *