Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Maluku. Ranperda ini diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang diterima langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury saat rapat Paripurna dalam rangka penyampaian delapan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/10/2019).
Delapan buah Ranperda itu yakni: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Maluku tahun 2019-2024; Ranperda tentang rencana pembangunan industri; Ranperda tentang rencana induk pengelolaan pariwisata; Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya; Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahan Daerah (PD) Panca Karya; Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah; Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku; Dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 18 ayat 6 menyebutkan, pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, yang kemudian ditegaskan juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pasal 236 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dimana disebutkan, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.
Untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, kata Gubernur, maka pemerintah daerah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya melalui pembangunan hukum dan kebijakan daerah.
“Sesuai arah kebijakan otonomi daerah dengan percepatan kesejahteraan rakyat, dan efisiensi serta efektifitas penyelenggaran pemerintahan daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pemerintahan daerah dan masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun Ranperda tahun 2019,” kata Gubernur.