Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba.
“Kita siap bekerjasama dengan BNN dalam rangka memberantas narkoba untuk mewujudkan desa bersih narkoba di negeri raja-raja ini,”ujar Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya, dibacakan Seketaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir, dalam Dialog Publik bersama Kepala BNN RI, Komjen Pol. Heru.Winarko yang berlangsung dilantai tujuh, kantor Gubernur, rabu (10/10).
Dikatakan, pencanangan Desa Bersih Narkoba di Maluku, dimaksudkan agar desa-desa itu mampu memiliki daya tangkap yang kuat terhadap godaan narkoba. Sehingga ketika desa-desa itu sudah menyatakan komitmennya untuk melawan narkoba maka bandar dan pengedar pun akan sulit untuk mengedarkan barang-barang tersebut.
“Saya selaku Gubernur Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi, karena ini merupakan salah satu komitmen Pemprov Maluku dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah. Dan ini adalah bentuk nyata dan kesungguhan seluruh anak bangsa untuk aktif dalam memberikan penjelasan penyalahgunaan narkoba,”ucapnya.
Dijelaskan, dalam kurun waktu dua tahun, kasus kejahatan yang terjadi bervariasi, tahun 2016 terdapat 24 kasus dengan 34 tersangka tahun, tahun 2017 6 kasus dengan 8 tersangka, dan tahun 2018, 9 kasus dengan 17 tersangka.
Dengan total yang direhabilitasi sebanyak 1490 orang, baik melalui Lembaga dan instansi milik pemerintah serta Lembaga rehabilitasi milik masyarakat.
“Tadi ada permintaan dari kepala BNN RI bahwa Maluku harus memiliki tempat rehabilitasi, insya Allah kita menyiapkan lahan untuk untuk mendirikanm fasilitas dimaksud,”pungkasnya.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba, bebernya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, provinsi Maluku menempati posisi ke-24 dari 36 provinsi dengan jumlah penyalahgunaan 1.59 persen, sedangkan untuk pelajar, pemuda dan mahasiswa 2,0 persen baik itu yang pernah menggunakan narkoba dan setahun menggunakan narkoba.
“Angka ini cukup tinggi, dan perlu menjadi perhatian khusus dari pempus maupun pemda, untuk mengatasi hal ini,”tuturnya.
Sementara itu, untuk pemberantasan narkoba di jajaran pemerintahan, kata Assagaff sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 20 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencegahan dan pemnberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotikan dilingkungan instansi pemerintah.
Jelasnya, dalam surat edaran tersebut, ada beberapa point, yakni melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan gelap narkotika kepada seluruh ASN. Melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN termasuk calon ASN dilingkungan instansi masing-masing melalui koordinasi ditingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Dan membentuk Satuan Tugas anti narkoba pada masing-masing instansi.
“untuk itu, saya mengajak kepada masing-massing instansi pemerintah untuk bersama memerangi dan meningkatkan kesadaran bahaya narkoba. Sebagai upaya mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba,’pintanya.