Ambon,wartamaluku.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Maluku yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Bank Maluku yang di Ketuai Oleh Edwin Huwae berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jan.S.Marinka bersama jajaran tiga hari lalu.
Pansus Bank Maluku yang dibentuk tersebut guna mengusut dugaan mark-up pembelian kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya,Provinsi jawa Timur yang merugikan negara sebesar Rp.7,6 Miliar dan Repo saham Bank Maluku ke PT.Andalas Artha Advisindo (AAA) securitas senilai Rp.238,5 Milyar.
Saat diwawancarai usai pertemuan selama kurang lebih 1,5 jam Huwae menegaskan, Pansus Bank Maluku mendukung penuh Kejaksaan Tinggi dalam menuntaskan proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat .
‘’Pada prinsipnya,Kami yang tergabung dalam Pansus,mendukung penuh kinerja Kejati Maluku guna menuntaskan proses hukum Kantor Bank Maluku Malut cabang Surabaya dan kasus Repo saham,untuk dilimpahkan ke persidangan,’’tegasnya.
Pada waktu yang sama Marinka menerangkan bahwa pada prinsipnya DPRD yang tergabung dalam pansus bank Maluku mendukung penuh dan mereka berharap agar secepatnya di limpahkan ke persidangan. Ditambahkan,Pansus hanya melaksanakan tugas konstitusional memberikan dukungan politik dan ini bukan intervensi. (WM-UVQ)