Ambon,Wartamaluku.com- Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Maluku Barat Daya K. Paliaky kepada media ini di ambon mengungkapkan Perusahan Batutua Tembaga Raya Desite lurang Wetar kurang transparan dengan managementnya, teristimewa terhadap tenaga (Imta) asing, tenaga lokal, tenaga non lokal.
Menurut kadis sosnakertrans pemerintah daerah kabupaten maluku barat daya tahun ini baru membuat payung hukum yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi pajak Imta didaerah tahun 2016.
Katanya lagi payung hukum tersebut dibuat supaya perusahan Batutua tembaga raya akan menaati Undang-Undang dan peraturan yang berlaku seperti perlindungan hukum tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur, menerima tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur maupun ketika mengangkat tenaga kerja baru pun tidak hanya melalui kesepakatan saja dalam SKB yang disepakati bersama, tetapi semua itu harus ada peraturan yang mengatur.
Paliaky juga berharap dengan adanya payung hukum yaitu Perda ini perusahan bisa transparan dengan managementnya , dan harus ditaati perusahan tambang yang ada di kabupaten bumi Kalwedo ini. (WM-01)