Optimalkan Kerja Sama, Jasa Raharja Maluku Kunjungi BPJS Kesehatan Ambon

Ambon, Wartamaluku.com – Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, M Iqbal Hasanuddin melakukan kunjungan ke BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita di ruang kerjanya, Senin (18/02).

Selain bersilaturahmi sebagai Kepala Cabang Jasa Raharja yang baru menjabat per 1 Januari 2019, Iqbal juga bermaksud untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam hal mengoptimalkan kerja sama yang telah dibuat di tingkat pusat beberapa waktu lalu tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Serta Jaminan Kesehatan.

“Kunjungan kami yang pertama adalah untuk bersilaturahmi, kemudian juga kami berkoordinasi untuk mengatur strategi tentang perjanjian kerja sama yang telah dibuat ditingkat pusat agar implementasi di daerah kepulauan khususnya Maluku ini dapat berjalan optimal sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan penjaminan dari pihak yang tepat ketika mengalami kecelakaan” ungkap Iqbal usai kunjungan.

Afli menyambut baik maksud dari kunjungan tersebut, dengan saling bersinergi BPJS Kesehatan-Jasa Raharja mengatur strategi yang tepat dalam mengatasi kesimpang siuran informasi terkait penjaminan kecelakaan baik tunggal maupun ganda.

“Saya sangat antusias terhadap sinergi dengan Jasa Raharja ini. Kami akan selalu berkoordinasi mengatur strategi dan mengambil langkah agar implementasi di Maluku ini berjalan baik dan diharapkan kedepanya tidak ada lagi kesimpang siuran informasi terkait penjaminan kecelakaan” sahut Afli.

Afli menjelaskan apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan
Namun apabila peserta mengalami Kecelakaan lalu Lintas (KLL) non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah Jasa Raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikutnya apabila peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja, maka dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Namun perlu di perhatikan juga, semua harus sesuai prosedur. Dimana persyaratan penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP maka pelayanan tidak dapat dijamin baik oleh Jasa Jaharja maupun BPJS Kesehatan” jelas Afli

Untuk diketahui bahwa koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung pula oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberi Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Melalui dasar tersebut ditambah dengan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja di tingkat pusat, saya harap di Maluku ini dapat berjalan dengan baik sehingga beban pembiayaan pelayanan kesehatan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.” Pungkas Afli.

Selain tiga lembaga penjamin tersebut, tidak luput juga dukungan dari pihak kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas setempat dalam proses penerbitan LP sebagai persyaratan wajib dalam penjaminan kecelakaan.

“Beberapa waktu lalu kami telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kombes Pol Heru Trisasono terkait LP. Beliau mendukung penuh dalam kemudahan proses penerbitan LP demi kepentingan masyarakat banyak. Selain itu beliau juga menghimbau kepada msyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian terkait kecelakaan, lebih cepat lebih baik agar proses terbitnya LP pun lebih cepat sebagai kelengkapan administrasi penjaminan” tambahnya.

Diharapkan dari koordinasi ini masyarakat lebih paham akan kemana saat mengalami kejadian serta tidak ragu lagi untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan baik yang dialaminya ataupun keluarganya untuk mendapatkan LP sebagai pelengkap administrasi penjaminan. (hp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *