MK Tolak Gugatan HEBAT, KPU Siap Gelar Penetapan

Ambon, Wartamaluku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan Hebat karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Maluku atas nama Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath pada Jumat (10/08/2018).

MK telah menolak gugatan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, segera melakukan Rapat Pleno Penetapan atas paslon Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

” Tadi sore (jumat) baru selesai putusan dissmisal tepat pada pukul 15.23 WIB. MK menerima Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait ,soal kedudukan hukum Pemohon. Dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Selanjutnya, KPU Provinsi akan mengagendakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018, paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.Jadi, rencananya hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, kami gelar pleno penetapan, “beber Ketua KPU maluku, Syamsul Rifan Kubangun, kepada media ini, Jumat malam (10/08/2018).

Diketahui dalam amar putusan MK ,Putusan nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018,dengan ketebalan penjelasan sebanyak 130 halaman, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman selanjutnya dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang lain, tertulis, mengadili dalam eksepsi, pertama, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Amar putusan ini, konklusi berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan sebelumnya ,MK menerangkan tujuh butir kesimpulan, hingga akhirnya memutuskan ditolaknya gugatan paslon dengan nomor urut 3 yakni Herman Koedoebun dan Abdulah Vanath. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *