Tiakur, Wartamaluku.com – Guna menjaga stabilitas harga Bahan bakar minyak (BBM) yang wajar dan terjangkau oleh konsumen maka perlu dilakukan pengendalian harga dalam pendistribusiannya.
Kaitannya dengan itu maka pada awal Juni lalu Pemda Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 750-229 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan bakar non subsidi.
Sebelumnya pada pertengahan Februari lalu, Pemda MBD juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : 541/34.a/2017 tertanggal 13 Februari 2017 Tentang Penertiban dan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Selain itu pula, telah dilayangkan surat bernomor : 007/88.d/2017 perihal pemberitahuan kepada seluruh camat se kabupaten MBD.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian administrasi perekonomian dan sumber daya alam setda MBD telah mengeluarkan pengumuman bernomor : 38.a/Bag.EKSDA/VI/2017. Kepada Media ini, Kepala Sub Bagian Perekonomian Bagian EKSDA Setda MBD Brusly Agoha SE diruang kerjanya mengatakan, pihaknya saat ini tenga melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penetapan HET yang dikeluarkan oleh Bupati baik itu terkait BBM subsidi maupun non subsidi.
Diakuinya, pasca dikeluarkannya keputusan penerapan HET tersebut, sudag ada beberapa pengecer nakal yang mencoba bermain harga dan itu sudah ditindak. “Kami tidak main-main, ada yang coba-coba berarti kami sita. Apalagi kalau ijinnya tidak ada” tegas Agoha.
Dia menjelaskan dalam keputusan tersebut memuat klasifikasi HET BBM subsidi maupun non subsidi. Dimana harga jual BBM non subsidi jenis Pertalite ditingkat APMS sebesar Rp.7.550/literdan harga HET sebesar Rp.11.000/liter sementara untuk ukuran botol aqua besar berdasarkan HET harus dijual dengan harga Rp.17.000/liter. Ini yang sedang kita awasi tegasnya.
Selain itu, Pemda juga telah menetapkan harga bahan bakar bersubsidi jenis premium untuk APMS Tribers di Tiakur dan APMS Yotowawa di Wonreli serta seluruh pangkalan dan pengecer yang tersebar di Kab. MBD dengan perincian, Harga jual BBM subsidi di APMS sebesar Rp. 6.450/liter kemudian harga jual di pangkalan sebesar Rp.8.000/liter dan harga jual ditingkat pengecer sebesar Rp.9.000/liter sedangkan untuk ukuran botol aqua besar harus dijual dengan harga Rp.14.000/botol Agoha menambahkan, setiap pengambilan BBM bersubsidi diluar APMS TRIBERS dan YOTOWAWA maka para camat berkewenangan mengatur harga jual sehingga tidak merugikan rakyat.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian dan harga jual yang melampaui HET. (WM)