Ambon, Wartamaluku.com – Dalam waktu dekat Komisi C DPRD Provinsi Maluku akan memanggil pihak PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon guna meminta penjelasan terkait pengleseran Koesno dari jabatan Dirut.
Pasalnya pengleseran Koesno dari jabatan Dirut PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon terkesan dilakukan secara sepihak dan dinilai tidak sesuai aturan dan mekanisme dalam perusahan. Demikian dikatakan Anggota Komisi C DPRD Provinsi Maluku Habiba Pelu kepada sejumlah wartawan dikantor DPRD Provinsi Maluku belum lama ini.
Menurutnya, DPRD Maluku melalui Komisi C telah mengagendakan pemanggilan pejabat yang bertanggungjawab atas pergeseran Koesno dari jabatan Dirut PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
Selain itu, Komisi C DPRD Maluku juga akan memanggil korban yakni Koesno yang sudah mengabdikan dan mengembangkan PT Dok Wayame selama bertahun – tahun. Ungkap Pelu.
“Saya sudah membicarakan hal ini dengan pak Ketua Komisi C yakni pa Anos Yermias jadi nanti beliau akan upayakan waktu dekat akan memanggil PT Dok Wayame untuk minta penjelasan kenapa pak Koesno dilengserkan sepihak. Kami di DPRD belum mengetahui secara pasti masalah yang terjadi didalam perusahan.” Ucapnya.
Anggota DPRD ini mengakui telah mendapat informasi setelah berkoordinasi dengan mantan Dirut PT Dok Wayame dan membenarkan adanya kasus pelengseran jabatan Dirut tanpa ada alasan jelas yang disertai surat resmi dari pemegang saham Surabaya dan Gubernur Maluku selaku Pemerintah Daerah setempat.
“Pak Koesno juga menyampaikan hal yang sama seperti informasi yang saya dapatkan, bahwa beliau tiba-tiba tanpa pemberitahuan langsung dilengserkan dari jabatan Dirut” tuturnya. (WM)