Ambon, Wartamaluku.com – Berdasarkan aturan, bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus diberikan sanksi berat, karena telah membantu Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Namun, terkait dengan persoalan anak Bupati SBB berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB), tidak ditemukan bukti kuat untuk menjerat Iqbal Payapo yang adalah anak Bupati Seram Bagian Barat M.Yasin Payapo.
“Dalam persoalan yang melibatkan Iqbal yang adalah anak dari Bupati SBB, M. Yasin Payapo dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB saat menggelar pertemuan beberapa waktu lalu, saat inikan santer diberitakan soal hasil ditingkat penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Dan tenyata, Iqbal tidak termasuk didalamnya, karena tidak ada bukti yang kuat, untuk menjerat yang bersangkutan (Iqbal Payapo),” ucap Leihitu
Sementara, lanjut dia, dalam aturan itu tidak menjelaskan secara detail terkait caleg yang ada pada saat pertemuan. “Atau membuat pertemuan untuk mensosialisasikan dirinya.
Saya rasa, itu wajar saja bagi seorang caleg, sepanjang dia (caleg) tidak melakukan koordinasi dengan ASN siapapun untuk melakukan pertemuan dengan dia dalam rangka mensosialisasikan diri,” kata Leihitu.
Saat disinggung mengenai pernyataannya, yang seakan-akan melindungi anak Bupati SBB, Leihitu membantahnya.
Menurut Leihitu, pernyataan yang disampaikan dirinya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.