Romang, Wartamaluku.com – Komite Sekolah Dasar Negeri Kour Atuna Kecamatan Pulau Romang Kabupaten Maluku Barat Daya mendesak kepala sekolah SDN Kour Atuna Julius Lendert melepaskan jabatannya selaku pelaksana tugas kepala desa hila Kecamatan P. Romang. Hal ini dikarenakan saat ini sang kepala sekolah mengemban tiga jabatan sekaligus yakni, sebagai kepala sekolah, koordinator pendidikan (kepala UPTD), dan Plt.Kades Hila. Hal ini mengakibatkan Lendert seolah lupa pada tugas pokok dan fungsinya selaku kepala sekolah.
Ketua komite SDN Kour Atuna Benyamin Parak kepada media ini mengaku, saat mengemban jabatan pelaksana harian kepala desa Hila, Lendert seolah tak ada perhatian kepada persoalan pendidikan di sekolah itu. Akibatnya para siswa lulusan tahun ajaran 2018-2019 ketika mendaftar ke SMP dan setelah diseleksi ternyata tak bisa membaca sehingga beberapa dari mereka (para murid ) tidak diterima di SMP. Menurutnya, masih banyak pegawai di kantor camat, BPMD atau bagian Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengemban jabatan tersebut dan itu sesuai amanat undang-undang.
Lagipula lanjut Parak bahwa, seseorang diangkat menduduki jabatan selaku karakteker kepala desa karena dianggap cakap dan mampu mengemban amanah itu namun faktanya menunjukan bahwa hingga saat ini belum juga dilakukan scraning dan pemilihan kepala desa hila.
Dirinya berharap, Pemerintah Maluku Barat Daya dalam hal ini bupati untuk dapat mengembalikan Lendert ke sekolah yang dipimpinnya sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah itu harapnya.
Sementara itu, pengakuan yang sama juga datang dari salah satu pengawas pendidikan di kecamatan P. Romang yang enggan namanya dipulikasikan mengatakan selama ini Lendert jarang melaksanakan tugas pokoknya selaku kepala sekolah namun lebih fokus pada tugas barunya sebagai karakteker kepala desa hila sehingga tugasnya selaku kepala sekolah sering terabaikan. (WM/Jgr)