KPU dan Bawaslu Maluku Kembalikan Rp 60 Miliar ke Kas Daerah, DPRD Beri Apresiasi

Ambon,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku yang telah mengembalikan anggaran sisa pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp60 miliar ke kas daerah.

Langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien. Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain.

“Kami sangat mengapresiasi KPU dan Bawaslu Maluku atas komitmennya dalam penggunaan anggaran yang efisien. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada wartawan usai rapat bersama KPU dan Bawaslu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (16/05/2025).

Dia mengatakan langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien. Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain

Menurutnya sebanyak Rp60 miliar, sisa anggaran yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, dikembalikan ke khas daerah.

Anggaran tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp57 miliar dari total kurang lebih Rp160 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp3 miliar dari Rp80 miliar.

“Sisa anggaran tersebut dari penjelasan perwakilan KPU dan Bawaslu telah dikembalikan ke khas daerah, pengembalian Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Maluku patut diapresiasi, termasuk sukses melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atas pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.

Meski begitu, kebijakan KPU dan Bawaslu patut dicontoh untuk pihak lainnya yang menggunakan anggaran daerah, apalagi ditengah kebijakan efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025.

Langkah ini juga memberikan anggaran segar kepada pemerintah daerah Maluku yang saat ini mengalami krisis anggaran. Tentunya anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan di Maluku.

“Ini tentunya informasi baik kepada komisi bahwa ada Silpa di kedua penyelenggara. Tadi disampaikan bahwa itu telah disetor ke khas daerah,”ucapnya.(WM/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *