KPU Aru Tetapkan Johan – Muin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dobo, Wartamaluku.com – Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kepulauan Aru Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, bertempat di gedung kesenian Sitakena Senin 22/2/2021, Pukul 10.00 Wit.

Rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, di pimpin oleh Ketua KPU Mustafa Darakay dan di dampingi oleh empat Komisioner KPU.

Rapat pleno juga dihadiri oleh Plh Bupati Kepulauan Aru Drs Mohamad Djumpa,
Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin, Engel domatubun, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Paulus titaley, Ketua DPRD Kepukauan Aru Udin Belsigawai, Dandim 1503/Tual Letkol Inf Mario Cristian Noya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, di wakili oleh Muin Sogalrey, para pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Tokoh adat.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Mustafa Darakay mengesahkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Kabupaten Aru Tahun 2020 Pada Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan serentak Kabupaten Aru tahun 2020 Nomor: 2/PL.02.7-Kpt/8107KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama dr JOHAN GONGA dan MUIN SOGALREY ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru terpilih hasil Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru Nomor : Nomor: 2/PL.02.7-Kpt/8107KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020.

Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, oleh KPU Kepulauan Aru setelah Mahkama Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepukauan Aru Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka, Rabu 17/2/2021.(WM.Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *