KPID Maluku Lapor 45 Pengusaha TV Kabel ke Polda Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Kamis (14/9/2021) mendatangi kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Maluku Direktorat

Reserse Kriminal Khusus untuk melakukan koordinasi terkait dihentikannya 45 Usaha
Televisi Kabel tidak Berijin Penyelengaraan Penyiaran di Kota Ambon.

Hal ini dilakukan setelah KPID Maluku melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui Televisi Kabel di Kota Ambon pada tanggal 9 September 2021. Demikian dikatakan Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (15/9/2021).

Menurutnya, Langkah ini ditempuh KPID Maluku sebagai wujud kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran. Kerjasama ini sudah berlangsung sejak 12 September 2012.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”. Ungkapnya.

Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.

Temuan KPID Maluku kata Mutiara, ternyata selama ini Usaha Televisi Kabel yang tidak memiliki IPP tetapi telah menarik iuran setiap bulan dari masyarakat Kota Ambon, harga iuran yang dibayar masyarakat berkisar Rp. 40.000,- s/d 150.00,-.

“Dan yang paling menyedihkan masyarakat tidak pernah mengetahui apakah Televisi Kabel langganannya memiliki IPP atau tidak. Karena para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat.

Ini dibuktikan dengan beragam nama TV Kabel dalam tagihan iuran untuk pelanggan”, tuturnya.

Dikatakan, Dengan alasan inilah KPID
Maluku melakukan tindakan tegas agar masyarakat jangan menjadi korban dan dirugikan. Karena Usaha TV Kabel yang tidak ber-IPP mengambil siaran tanpa membayar siaran kepada para penyedia konten siaran (provider), tetapi kemudian mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan.

Karena itu, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi masyarakat Kota Ambon yang merasa dirugikan oleh para pengusaha TV Kabel tidak ber- IPP dan juga Para Pengusaha Televisi Kabel yang tidak mengantongi IPP bisa ke Kantor KPID Maluku. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *