Komisi IV Nilai KPW 5 Maluku Tidak Profisional

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi IV DPRD Maluku menilai Koordinator Program Provinsi Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Maluku tidak profesional dalam melakukan tugas.

Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku meminta KPW V Maluku memberhentikan Pendamping desa yang sudah tidak bertugas selama 9 bulan sampai dengan 1 tahun. Hal ini dilakukan agar menjadi adil bagi Pendamping yang lain. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Muluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan.

“Jumlah desa 1198 desa dari 117 kecamatan KPW 5 Maluku atau Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat diminta memberhentikan Pendamping desa yang tidak berada di tempat tugas selama 9 bulan sampai dengan 1 tahun bukan direlokasi. KPW 5 harus proposional ,sesuai surat masuk di komisi Pendamping desa menklaim KPW 5 tidak proposional karena itu komisi VI DPRD Maluku akan laporkan ke kementrian desa.

Komisi IV DPRD Maluku menyebut dari hasil evaluasi masih terdapat kekurangan tenaga pendamping Desa yang tersebar di Maluku.

“Kami memanggil tenaga ahli pemberdayaan Desa, bersama satker deskonsentrasi dan Kadis Pemberdayaan Desa, kami bicara evaluasi pendampingan Desa dan pendamping lokal Desa di Maluku, dari 1.182 Desa ternyata masih ada kekurangan pendamping Desa ada sekitar 134 pendamping dan lokal Desa yang belum terpenuhi” ungkap Hurasan.

Dikatakan, dalam Rapat Komisi sesuai surat masuk ternyata masih ada terdapat tenaga pendamping Desa sekitar 134 dan pendamping lokal Desa.

Bukan hanya itu, ternyata dari tenaga pendamping Desa, masih ada ketidak adilan dalam pembayaran gaji yang tidak sesuai keputusan dengan besaran sekitar Rp 1.600 ribu, karena ada yang menerima Rp 2 juta lebih bahkan hampir Rp 5 juta lebih dan itu tidak sesuai dengan wilayah kerja yang cukup extrim.

“Mereka punya biaya operasional cukup tinggi untuk melakukan pendamping desa-desa, jika dibandingkan dengan upah yang mereka terima hanya sekitar Rp 1.600 ribu, padahal ada yang terima Rp 2 juta hingga Rp 5 juta lebih, ini kan tidak sesuai,”ungkap Hurasan.

Olehnya dalam penyampaian aspirasi di Kementerian Desa, Komisi IV akan menyampaikan hal tersebut, dalam pemetaan kembali kekurangan pendamping Desa dan pendamping lokal di Maluku.

“Pertama yang ingin kita usulkan adalah penambahan jumlah pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, sehingga Maluku sebagai wilayah extrim, itu idealnya satu desa satu pendamping lokal Desa dan satu kecamatan satu pendamping Desa, baik pendamping Desa maupun pendamping Desa (PDTI) secara normal, sehingga kami ingin memaksimalkan penggunaan dana Desa (DD) secara baik, kalau dilakukan pendampingan Desa secara baik,”terangnya.

Bukan hanya itu, Komisi IV juga sangat menginginkan, kalau tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Desa dapat bekerja secara maksimal, sehingga begitu ada masalah yang muncul lewat putusan atau usulan tenaga ahli, terhadap tenaga pendamping Desa dan lokal Desa itu bisa lebih profesional.

“Selama ini dari hasil rapat, kita masih menemukan kalau ada pendamping Desa yang sudah tidak lagi aktif selama kurang lebih 9 bulan hingga 1 tahun, masih dipekerjakan dalam relokasi dan kalau kita lihat ini tidak adil,”ujarnya.

Olehnya itu selaku Komisi IV DPRD Maluku, kata Hurasan sangat menginginkan adanya profesionalisme dalam merelokasi tenaga pendamping Desa dan lokal, sehingga ada keadilan dalam penyebaran tenaga pendamping Desa dan lokal Desa di Maluku. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *