Ambon, Wartamaluku.com – Praktisi Hukum Ali Rumauw Kelilauw mengingatkan KPU Kabupaten/Kota se Maluku utk mematuhi ederan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilu.
Menurutnya, Surat edaran itu karena prubahan UU pilkada yang terdapat pasal tambahan terkait syarat seleksi anggota PPK dan PPS tersebut, yaitu Pasal 16 ayat 1a yang menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,kapasitas, integritas,dan kemandirian calon anggota PPK serta Pasal 19 ayat 1a menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,kapasitas, integritas,dan kemandirian anggota PPS.
Prakitisi Muda menjelaskan bahwa “penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen anggota PPK dan PPS benar-benar baik terkait dengan kemurnian hasil seleksi yang berintegritas”. Jadi PPK dan PPS bukan hanya harus memiliki independensi tanpa berpihak,tetapi juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil suara yang jujur dalam pemilu nantinya.
Oleh sebab itu, “saya minta KPU untuk memahami Pasal 19 ayat 1a yang memberikan kewajiban bahwa,dengan adanya keterbukaan proses seleksi,pembentukan PPK dan PPS tidak hanya asal asalan.
Selain itu Kelilaw melihat PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini, yaitu hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat – tempat publik sajaTetapi, PPK dan PPS juga perlu disertakan unsur di luar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran seperti tokoh daerah, akademisi,pemantau pemilu, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pembentukan PPK dan PPS yang dimulai dari proses pendaftaran,seleksi adminustrasi seleksi tertulis, dan wawancara. Masih kata Kelilauw, KPU juga harus bisa memfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.
“saya berharap KPU SBT lebih profesional dalam melakukan rekrutmen terhadap Calon PPK yang benar- benar -benar berintegritas dan profesional.
Selanjutnya, Keliauw juga meminta KPUD kabupaten/Kota untuk melakukan rekrutmen Calon PPK sesuai tahapan seleksi mulai dari tahapan pendaftaran,verifikasi berkasi,tes tertulis, tes wawancara jika Calon calon PPK tdk ikut tahap awal maka tdk bisa diloloskan tahap akhir atau biasanya calon PPK yang tidak sama sekali tidak ikut tes tertulis tapi namanya lolos.pada saat diumumkan hasil tes.Maka KPU tetap bepegang teguh kepada PKPU No 7 tahun 2017 yang sudah di atur penyelenggara Pemilu yang independen,integritas profesionalitas dan mandiri. (WM)