Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tetap menerima penumpang kapal laut dari Ambon, Tual menuju MBD, namun harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten MBD bahwa Pelaku Perjalanan yang dari Ambon dan Tual tujuan MBD dibatasi hanya 30 Orang /Penumpang. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan MBD Ferdy Eddy Ubro kepada media via telepon seluler, Rabu, (5/8).
Dijelaskan Ubro, Sebelum Tiket diterbitkan oleh pihak pengelola kapal, para pelaku perjalanan sudah harus memiliki Surat Izin Masuk dari MBD, Surat Izin Keluar dari Kota Ambon/ Tual dan surat keterangan Hasil Rapid Test Non Reaktif.
Karena menurutnya, apabila tiga dokumen tersebut belum dimiliki maka Tiket tidak akan di terbitkan oleh pihak pengelola kapal.
Oleh karena itu, untuk memperoleh Surat Izin Masuk Ke MBD, para calon penumpang harus menghubungi Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten MBD.
Menurutnya, semua persyaratan tersebut sudah disampaikan kepada operator kapal untuk diberitahukan kepada pelaku perjalanan.
“Ini sudah disampaikan kepada operator kapal untuk diberitahukan kepada pelaku perjalanan. Mereka sebelum berangkat harus hubungi mereka di sekretariat gugus tugas MBD dengan menyampaikan nama sesuai KTP umur dan tempat tujuan. Kemudian Sekretariat gugus tugas MBD membuat surat dan teruskan kepada pelaku perjalanan”, ungkapnya.
Karena itu, dirinya menghimbau agar para pelaku perjalanan siapkan surat – surat tersebut sebelum kapal diberangkatkan. Dan juga harus ada koordinasi.
“Saya harus katakan bahwa perlu adanya koordinasi yang baik dari Pihak Pengelola Kapal ( Operator Kapal ) dengan Pemda tempat tujuan pelaku Perjalanan dalam hal ini Pemda MBD.
Ditegaskan pula bahwa Operator Kapal harus wajib mematuhi kebijakan Pemda dan itu harus dilaksanakan. Begitu pula dengan Pelaku perjalanan harus mamatuhi prosedur dan persyaratan perjalanan yang sudah ditentukan.
Dikatakan, semua ini dilakukan demi daerah MBD agar tetap aman dari covid-19. Apabila hal ini dapat berjalan dengan baik maka saya yakin pasti tidak ada lagi yang saling mempersalahkan.
Ubro juga menjelaskan Pemda MBD tidak menolak penumpang, semua bisa ke MBD asalkan harus mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan. Karena semua untuk MBD kedepan. (WM).