Ambon, Wartamaluku.com- Inspektorat Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) Tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan di kantor Gubernur Maluku, Senin (21/10).
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Setda Provinsi Maluku, Drs. Angky Renyaan mengemukakan koordinasi antar instansi pengawasan intern pemerintah (APIP) baik BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ataupun Inspektorat Provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota sangat diperlukan.
Selain agar tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan, juga untuk meningkatkan sinergitas kinerja antar aparat pengawas intern pemerintah. Ditambahkan juga, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peranan yg cukup penting dalam sistem pemerintah dimana sebagai fungsi pengawasan, bertanggungjawab dalam mengevaluasi dan melakukan fungsi-fungsi manajemen.
Pengawasan internal (APIP) juga harus dapat memberikan jasa konsultasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah (insight) serta mampu mengidentifikasi tren/perkembangan dan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah (foresight) Selain reviu laporan keuangan yg sedianya sudah diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparatur pengawasan, sekarang ini APIP juga diberikan tugas baru, yaitu Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Peran APIP yang strategis dalam proses perencanaan penganggaran dengan melakukan reviu RKA dan dokumen pendukungnya merupakan wujud dari quality assurance, sehingga dapat meminimalisasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan meminimalisasi terjadinya pemborosan atau penggunaan anggaran-anggaran yang tidak mendukung tupoksi.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur mengingatkan bahwa selain apa yang telah disampaikan sebelumnya, tugas baru APIP ditahun ini adalah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan APBN/APBD.(WM-Et)