Ambon, Wartamaluku.com – Terkait dengan hasil temuan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022 mengenai anggaran Pengiriman Kargo, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengungkapkan hal itu perlu penelusuran lebih lanjut, sebab dirinya sama sekali tidak terkait.
“Selama menjabat sebagai Pj. Wali Kota Ambon, saya tidak memiliki kepentingan dengan pengiriman kargo,” jelas Wattimena, Rabu (6/3/24) di Balai Kota.
Dirinya tidak menampik, hal ini menjadi temuan tim audit BPK tahun anggaran 2022 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, sebesar Rp 1,3 Milyar.
Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih mendalam terhadap pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab dalam hal pengiriman kargo dimaksud, dalam hal ini jika temuan pada Setda maka yang harus dikonfirmasi adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, supaya bisa lebih jelas.
“Hingga saat ini belum ada laporan kepada saya, terkait dengan temuan BPK tersebut, apakah sudah ditindak lanjuti atau belum,” tambahnya.
Menurut Wattimena, sesuai dengan ketentuan undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, ayat 2 Huruf c; berbunyi kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, dan pasal 10 ayat 1; kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola ABPD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran atau barang.
Berdasarkan ketentuan perundang – undang tersebut maka dirinya bukan pengguna anggaran karena temuannya pada Setda Kota Ambon, dan bisa ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo dimaksud sebagaimana temuan BPK. (WM/MCAMBON)