Husein Dikukuhkan Jadi Raja Tual (Rat Tuvle)

Husein Dikukuhkan Jadi Raja Tual (Rat Tuvle)

Tual, Wartamaluku.com – Hi Husein Tamher, SH secara resmi dikukuhkan sebagai Raja Tual (Rat Tuvle) oleh Ahmad Tamher SH selaku Tua-tua adat dari Rahan Kur Bib. Acara pengukuhan bertempat di Lapangan Lodar El dan di dihadiri para raja di Kabupaten Malra dan Kota Tual, Ratu Petuanan Tanah Rata Kokoda Hj. DR. Rustuty Rumagesan, MBA. Kab. Fak-Fak Papua Barat. Muspida, dan masyarakat. (15/1/18.)

Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam sambutannya mengatakan, kita telah menyaksikan terselengaraanya sebuah peristiwa adat dan budaya yang sangat penting bagi seluruh masyarakat adat Racthcap Tuvle tetapi juga bagi seluruh komponen masyarakat di EVAV yaitu pengukuhan Raja Tual atau Rat Tuvle , peristiwa ini harus diyukuri, sebagai peristiwa yang terjadi karena campur tangan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dengan berkat dan rahmatnya. “ungkapnya.

Peristiwa ini di yakini direstui oleh para leluhur yang telah meletakan hukum adat sebagai sebuah wahana menuju kebenaran sejati senantiasa ikut mengayomi kehidupan masyarakat Rascap Tuvle sampai dan dengan detik terselengaranya kegiatan ini.

Dikatakan, Secara yuridis UUD RI tahun 1945 yaitu pada pasal 18b ayat 2 telah menegaskan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republic Indonesia begitu pula secara khusus dalam UU no 6 tahun 2014 tetang desa telah mengamanatkan penghargaan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dengan salah satu tujuan pengaturan desa adalah untuk melestarikan dan memajukan adat tradisi dan budaya.”jelasnya.

Kedudukan yang penting dan strategis banyak harapan diletakan di pundak Para Rat atau Raja tanggung jawab penegakan hukum adat LARVUL NGABAL adalah sebuah tugas mulia untuk itu Raja harus bisa mampu menyelesaikan perselesisihan dan sengketa di antara masyarakat. “tambahnya.

Rahayaan Mengharapkan, Raja Tual dan perangkatnya yang baru saja dikukuhkan secara adat, dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kedepan bukan saja melaksanakan berbagai kewajiban adat tetapi harus juga mampu menjadi symbol pemersatu serta menjadi pelindung bagi seluruh komponen masyarakat Kota Tual demi kehidupan masyarakat Tual harmonis yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan demokratis dalam bingkai semangat Maren. (WM/stef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *