Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi lewat program Ambon New Port sebagai pendukung Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku terancam gagal. Padahal, program ini sudah masuk program strategi nasional dan sudah disetujui Pemerintah Pusat (Pempus) dan akan segera terealisasi di tahun ini.
Terancam gagal program ini, jika pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku tidak segera melakukan kewajibannya untuk membayar ganti rugi lahan dan bangunan milik warga yang ada di tiga dusun Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Sebelumnya aksi penolakan Ambon New Port dan LIN juga dilakukan aliansi masyarakat pesisir Maluku, dengan cara berenang sejauh 2 Km, dari salah satu desa pesisir Negeri Waai menunuju pulau Pombo, Senin (16/8/2021).
Selanjutnya aksi yang sama juga dilakukan puluhan warga di dusun Batu Naga, Batu Dua dan Ujung Batu Negeri Waai dengan cara mendatangi Kantor DPRD Maluku, Selasa(21/9/2021).
Sayangnya kedatangan puluhan warga Waai yang seharusnya menemui Komisi I DPRD Maluku, karena waktunya kurang tepat lantaran bertepatan dengan masa reses sehingga mereka hanya bisa diterima oleh salah satu anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri yang merupakan anggota Komisi III.
Kedatangan warga hanya mempertanyakan keseriusan dari Pemprov Maluku atas ganti rugi lahan dan bangunan yang sudah ditempati warga puluhan tahun.
Selain itu pemerintah juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas program Ambon New Port dan LIN yang sudah masuk Program Strategi Nasional.
Koordinator aliansi Gerakan Sosial Masyarakat (GSM) Maluku tim 17 tiga dusun, Yani Salampessy yang didampingi tim kuasa hukum dalam pertemuan di ruang Komisi III mengatakan, kalau saat ini tim kuasa hukum sedang membantu proses persoalan yang terjadi di tiga dusun di Negeri Waai terhadap rencana mega proyek yang sedang dijalankan Pempus lewat program Strategis Nasional, Ambon New Port dan LIN yang sedihnya dibangun diatas lahan milik warga di tiga dusun Negeri Waai.
“Gerakan ini, Beta (saya) diminta warga untuk membantu proses komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku yang sementara sedang tidak stagnan terkait dengan informasi nasib dari warga tiga dusun tersebut,”ungkap Yani.
Lewat pertemuan, Yani berharap bisa ada solusi yang bisa didapat untuk menjawab persoalan yang informasinya pada level Pemda Maluku, bahwa terkait dengan hak-hak warga sudah selesai namun realitasnya persoalan masih meninggalkan banyak persoalan.
“Lewat kami dan tim kuasa hukum yang ditunjuk warga, diharapkan dapat membantu untuk mendapatkan berbagai informasi yang seluas-luasnya informasi yang transparan terkait dengan hak-hak warga, karena ini cukup tromatik dengan mega proyek sebelum-sebelumnya yang dijanjikan cukup besar namun realitanya tidak ada, “ujarnya.
Tim advokat Salahudin Fakaubun yang beranggotakan empat yang tergabung dalam tim 17 tiga dusun mengatakan, terhadap pembebasan lahan atas mega proyek Ambon New Port tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi hak warga yang belum diselesaikan oleh Pemda Maluku.
Karena sampai saat ini warga di tiga dusun itu belum mendapat informasi secara detail dan sosialisasi secara terang atas mega proyek itu juga belum diterima dari Pemda Maluku.
“Untuk itu kami dari tim kuasa hukum, siap mendampingi mereka dan memfasilitasi mereka untuk mendapat perlakuan yang adil, perlakuan yang layak dari pemerintah,”tegas Hamid Fakaubun.
Dikatakan, UU tentang keterbukaan informasi publik akan menjadi poin penting atas persoalan yang sekerangan dihadapi tiga warga dusun di Negeri Waai, namun sejauh ini belum secara transparan itu dilakukan oleh Pemda Maluku, sehingga warga mempertanyakan apa yang menjadi hak mereka juga belum diselesaikan dengan tuntas.
Meskipun lewat Pemda Maluku yang disampaikan pemerintah Negeri Waai, kalau persoalan teknis yang menyangkut dengan dokumen warga sudah selesai, itu dianggap suatu pernyataan yang keliru sehingga perlu dilakukan telaah ulang.
“Kami dari tim kuasa hukum sudah diberi kuasa oleh warga, tentu kami akan mencoba sesuai dengan kode etika profesi kami untuk mengavokasi transparansi dari titik persoalan yang sedang dihadapi warga saat ini,”ucapnya.
Namun pada prinsipnya tim advokat tidak melawan pemerintah, tapi sebagai tim hanya mengakomodir persoalan Ambon New Port tapi pemerintah juga diminta untuk lebih transparan dalam menanggapi berbagai persoalan yang terjadi di warga atas lahan yang akan dijadikan sebagai mega proyek.
Sementara, Fauzan Alkatiri yang dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi keluhan warga, merupakan hak atas ketidak pastikan penjelasan dari pemerintah terhadap program Strategi Nasional yang akan dibangun di Maluku.
“Namun yang penting kita harus tahu dulu, proses-proses yang sudah dilakukan pemerintah, baik proses administrasi sampai eksekusi. Saya harap jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang pemerintah lalai mengatasinya, sekali lagi kita harus duduk kembali bicarakan hal ini,”ungkap Fauzan.
Dia mengakui kalau sebelumnya juga telah mendapat informasi dari Kadis Perikanan dan Kelautan (KP) Maluku, bahwa tidak ada lagi masalah yang terkait dengan proses pembebasan lahan namun ironisnya informasi berbeda seperti yang disampaikan warga bersama tim kuasa hukum mereka.
“Nah ini temuan, jangan sampai apa yang disampaikan Kadis itu lahan yang berbeda dengan lahan yang ada di tiga dusun di Waai, sehingga perlu kita bicarakan kembali bersama pihak-pihak terkait,” ujar dia.(***)