Ambon, Wartamaluku.com – Berdasarkan fakta musyawarah selama enam hari lamanya,atas perkara penyelesaian sengketa nomor 001/PS/BWSL.MALUKU.3100/XII/2017 yang diajukan oleh Pemohon, atas nama pasangan bakal calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath (Hebat) kepada termohon KPU Maluku.
” Atas hasil perhitungan dokumen berkas dukungan calon perseorangan ke Bawaslu diputuskan melalui amar putusan Menetapkan pertama,mengabulkan permohonan Pemohon Untuk sebagian .
Kedua,membatalkan berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dengan nomor 467/BA/81 /PROV /XI/2017 tertanggal 27 November 2017.
Ketiga,meminta KPU Maluku untuk melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh jumlah dukungan Dan sebaran yang diajukan kepada termohon serta memberikan kesempatan dan waktu kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan dan sebarannya telah diserahkan kepada termohon pada tanggal 26 November 2017 pukul 21.30 Wit. Keempat,meminta kepada KPU provinsi Maluku untuk melaksanakan keputusan ini,”tutur Abdullah Elly.
Pantauan media ini,Sabtu (16/12/2017) di ruang musyawarah Kantor Bawaslu Maluku yang beralamat di Jalan Martha Christina Tiahahu,Karang Panjang ,Ambon,keputusan tersebut dibacakan secara bergilir oleh Komisioner Bawaslu yakni,Abdullah Elly, Paulus Titaley, Astuti Usman. Musyawarah dimulai sekitar pukul 15.00 Wit dan berakhir tepat pukul 18.00 WIT .
Akhirnya,para pendukung bakal calon dengan jargon Hebat pulang dengan diselimuti kegembiraan. (IN06)