Gubernur Serahkan Nota Keuangan dan RAPBD 2018 ke DPRD Maluku

Gubernur Serahkan Nota Keuangan dan RAPBD 2018 ke DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku Said Assagaff, Senin (27/11), menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Kawasan Karang Panjang, Ambon.

“Rapat Paripurna hari ini, dalam rangka Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, sejatinya merupakan kelanjutan dari Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018 yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu,” ujar Gubernur Assagaff dalam pidato pengantarnya.

Menurut Assagaff, sebagaimana dimaklumi bersama, berdasarkan amanat ketentuan pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juncto pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka seyogyanya penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober.

“Namun padatnya kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku dan agenda DPRD Provinsi Maluku, maka Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 baru dapat kami sampaikan pada hari ini,” ungkapnya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah, menurut Assagaff, diharapkan menjadi instrumen penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Maluku yang rukun, religius, damai, sejahtera dan aman dijiwai semangat Siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan.

Dalam Rancangan APBD ini, Assagaff katakan, perangkat daerah selain merencanakan program dan kegiatan serta anggaran dalam Rencana Kerja Anggarannya, juga menetapkan indikator, tolok ukur dan target kinerja, sehingga dapat diukur tingkat keberhasilan dan kinerjanya.

“Dalam kaitan itulah, perkenankan saya menyampaikan secara garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 ini,” ujarnya.

Pertama, menut Assagaff, Pendapatan Daerah direncanakan naik menjadi Rp.3,46 trilyun, lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp.3,15 trilyun atau terjadi kenaikan sebesar Rp.314,13 milyar atau meningkat sebesar 9,98 persen.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, lanjut Assagaff, direncanakan Rp.806,82 milyar. Ini melebihi tahun anggaran 2017 sebesar Rp.698,91 milyar, atau bertambah sebesar Rp.107,91 milyar atau naik 15,44 persen,” terangnya.

Lalu untuk, Dana Perimbangan, lanjut Assagaff, direncanakan meningkat menjadi Rp2.64 trilyun dibandingkan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.2,43 trilyun, atau bertambah sebesar Rp.203,49 milyar atau naik 8,36 persen.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah, disebut Assagaff, direncanakan sebesar Rp.18,47 milyar, atau bertambah sebesar Rp.2,72 milyar atau naik sebesar 17,30 persen dari anggaran tahun sebelumnya.
“Kedua, pada bagian Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.3,48 trilyun rupiah atau naik sebesar Rp.309,18 milyar atau 9,74 persen dari tahun anggaran 2017 yang hanya sebesar Rp.3,17 triliun,” ungkapnya.

Untuk kelompok Belanja Tidak Langsung, menurut Assagaff, direncanakan sebesar Rp.1,95 trilyun, bertambah sebesar Rp 320,42 milyar atau meningkat sebesar 19,65 jika persen dibandingkan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,63 triliun.

Sedangkan untuk Belanja Langsung, tambah Assagaff, direncanakan sebesar Rp.1,53 trilyun, apabila dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1,54 trilyun, maka terjadi penurunan sebesar Rp 11,24 milyar atau 0,73 persen.

“Dari gambaran keuangan daerah seperti yang disebutkan di atas, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.20,54 milyar sebagai akibat dari pendapatan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan belanja daerah,” ujarnya.

Sekalipun demikian, dia menyebutkan, defisit ini masih lebih rendah dari tahun anggaran 2017 sebesar Rp 25,49 milyar.

Selanjutnya, Assagaff katakan, Pembiayaan Daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut Pada sisi Pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah direncanakan sebesar Rp.20,54 milyar yang bersumber dari Estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2017, sedangkan Pembiayaan yang merupakan Pengeluaran Daerah tidak dianggarkan,” paparnya.

Dia menandaskan, dari gambaran Pembiayaan Daerah tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp.20,54 milyar.

Dengan demikian, menurut Assagaff, defisit dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.20,54 milyar sebagai akibat dari pelampauan kebutuhan belanja terhadap kemampuan pendapatan daerah, dapat ditutupi oleh pembiayaan netto tersebut.

Assagaff menuturkan, maksud yang hendak dia tegaskan di sini, adalah bahwa sekalipun anggaran terbatas namun seluruh kebijakan program dan kegiatan yang dihasilkan harus dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.”Demikian yang dapat disampaikan.

Akhirnya saya menyerahkan Nota Keuangan dan RAPBD Tahun 2018 ini kepada Dewan Yang terhormat, untuk ditelaah dan dibahas bersama eksekutif dan selanjutnya mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai APBD Tahun Anggaran 2018 yang akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan,” demikian Assagaff.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Assagaff, menyampaikan terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, sambil terus berharap akan dukunganya, agar tugas dan tanggung jawabnya bersama Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam memimpin Maluku, dapat mereka persembahkan dengan segala baik. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *