Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD melalui paripurna DPRD Maluku, Jumat (14/8/2020).
Bertempat di kediaman pribadi, Gubernur mengikuti paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD melalui Video Conference (Vicon).
Selaku pemimpin sidang, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury didampingi para Wakil Ketua Dewan.
Di ruang sidang DPRD hadir pula Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang yang menyerahkan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2019 kepada pimpinan dewan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Maluku mengatakan, acara ini digelar sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Maka pada kesempatan ini, Pemprov Maluku menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah dibayar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan ini, lanjut Gubernur termasuk laporan realisasi APBD, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Mantan Komandan Korps Brimbob Polri ini menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan TA 2019 Provinsi Maluku memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Prestasi yang kita capai ini sebuah berkat Tuhan Yang Maha Besar dan kerja keras serta kerja cerdas kita semua dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik di Maluku,” ungkap gubernur.
Berkaitan dengan pelaksanaan APBD di tahun 2019, Gubernur menjelaskan, Pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar 3.192 triliun dan realisasi sampai akhir tahun anggaran 3.108 triliun atau 97,39 persen.
Dikatakan, pendapatan daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 482.805 milyar, Pendapatan Dana Perimbangan sebesar 2.622 trilyun dan pendapatan daerah lainnya sebesar 3.563 milyar.
Selanjutnya pada sisi belanja daerah dianggarkan sebesar 3.208 trilyun dan realisasi sebesar 2.974 trilyun atau 92,71 persen.
“Realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasional sebesar 2,213 trilyun, belanja modal sebesar 543,819 milyar, belanja tak terduga sebesar 2,551 milyar dan belanja transfer sebesar 215,017 milyar,” paparnya.
Di sisi lain terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 16.266 milyar dan terealisasi sebesar 28.473 milyar atau 175,04 persen.
Sedangkan untuk pembiayaan pembiayaan, tidak dianggarkan dan tidak terealisir sampai akhir tahun anggaran.
“Terkait dengan itu, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 28,473 milyar,” jelas gubernur.
Dengan demikian, tambah Gubernur, secara total realisasi pendapatan daerah sebesar 3.108 triliun diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 2.974 triliun, maka diperoleh surplus APBD TA 2019 sebesar 134.850.929.798,11.
Surplus APBD tersebut bila ditambah dengan pembiayaan netto sebesar 28.473 milyar, maka dihasilkan sisa perhitungan anggaran atau silva TA 2019 sebesar 163.326.478.091,51.
“Sementara Neraca Pemprov ini merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2019 yang terdiri atas total aset sebesar 5.188 trilyun, total kewajiban sebesar 196.316 milyar dan total ekuitas sebesar 4.992 trilyun,” tandasnya. (DAS)